spot_img
spot_img

Siapkan Plan B Ambil Alih Terminal Kambang Putih

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Strategi pengambilalihan Terminal Tipe A Kambang Putih dari pemerintah pusat tengah disiapkan pemerintah daerah. Itu menyusul rencana Bupati Aditya Halindra Faridzky yang ingin kembali mengelola terminal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Bambang Irawan membenarkan rencana pengambilalihan aset berikut kewenangan pengelolaan terminal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut. Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2017, terminal di sisi utara jalur pantura itu resmi diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tepatnya per 1 Januari 2017, seluruh terminal tipe A se-Indonesia resmi dikelola pemerintah pusat.

Pelimpahan kewenangan tidak hanya aset, tapi juga personel dan pembiayaan pengelolaan. Praktis, aset dan kewenangan pengelolaan menjadi hak penuh pemerintah pusat.

Lantas, bagaimana proses pengambilalihan aset yang menjadi rencana pemkab? Diakui BI, pengambilalihan aset secara langsung memang muskil dilakukan selama tidak ada perubahan UU maupun PP. Karenanya, terang dia, dibutuhkan strategi khusus untuk menggolkan rencana tersebut. ‘’Kalau mengacu UU dan PP memang tidak bisa,’’ ujarnya.

Strategi seperti apa yang disiapkan? BI mengaku telah menyiapkan sejumlah rencana. Jika tidak bisa mengambil alih terminal dengan plan A—sesuai regulasi, maka harus menyiapkan plan B—di luar regulasi. ‘’Plan B inilah yang sedang kita siapkan,’’ terang dia.

Seperti apa plan B tersebut? BI menjelaskan, terminal yang dikelola pemerintah pusat adalah terminal tipe A, kemudian terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi (pemprov), sedangkan terminal yang dapat dikelola pemerintah daerah adalah terminal tipe C. Artinya, jika pemerintah daerah ingin mengelola kembali terminal tipe A Kambang Putih Tuban, maka harus menyiapkan plan B dengan mengajukan penurunan tipe, dari tipe A menjadi tipe C. ‘’Sudah kita ajukan,’’ terang BI.

Apakah rencana itu akan berhasil? BI cukup optimis rencana tersebut akan berhasil. Indikatornya, kondisi terminal tipe A Kambang Putih Tuban yang sangat sepi dan tidak terawat. Inilah yang menjadi dasar terminal tipe A Kambang Putih Tuban layak turun ke tipe C. Tawarannya, jika terminal yang letak geografisnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut diserahkan kembali ke pemerintah daerah, maka Pemkab Tuban akan berupaya keras untuk memperbaiki dan mengelola terminal tersebut dengan baik. ‘’Dengan alasan yang objektif tersebut, Insya Allah bisa,’’ ujarnya optimis. (tok)

Radartuban.jawapos.com – Strategi pengambilalihan Terminal Tipe A Kambang Putih dari pemerintah pusat tengah disiapkan pemerintah daerah. Itu menyusul rencana Bupati Aditya Halindra Faridzky yang ingin kembali mengelola terminal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban Bambang Irawan membenarkan rencana pengambilalihan aset berikut kewenangan pengelolaan terminal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut. Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2017, terminal di sisi utara jalur pantura itu resmi diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tepatnya per 1 Januari 2017, seluruh terminal tipe A se-Indonesia resmi dikelola pemerintah pusat.

Pelimpahan kewenangan tidak hanya aset, tapi juga personel dan pembiayaan pengelolaan. Praktis, aset dan kewenangan pengelolaan menjadi hak penuh pemerintah pusat.

Lantas, bagaimana proses pengambilalihan aset yang menjadi rencana pemkab? Diakui BI, pengambilalihan aset secara langsung memang muskil dilakukan selama tidak ada perubahan UU maupun PP. Karenanya, terang dia, dibutuhkan strategi khusus untuk menggolkan rencana tersebut. ‘’Kalau mengacu UU dan PP memang tidak bisa,’’ ujarnya.

Strategi seperti apa yang disiapkan? BI mengaku telah menyiapkan sejumlah rencana. Jika tidak bisa mengambil alih terminal dengan plan A—sesuai regulasi, maka harus menyiapkan plan B—di luar regulasi. ‘’Plan B inilah yang sedang kita siapkan,’’ terang dia.

- Advertisement -

Seperti apa plan B tersebut? BI menjelaskan, terminal yang dikelola pemerintah pusat adalah terminal tipe A, kemudian terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi (pemprov), sedangkan terminal yang dapat dikelola pemerintah daerah adalah terminal tipe C. Artinya, jika pemerintah daerah ingin mengelola kembali terminal tipe A Kambang Putih Tuban, maka harus menyiapkan plan B dengan mengajukan penurunan tipe, dari tipe A menjadi tipe C. ‘’Sudah kita ajukan,’’ terang BI.

Apakah rencana itu akan berhasil? BI cukup optimis rencana tersebut akan berhasil. Indikatornya, kondisi terminal tipe A Kambang Putih Tuban yang sangat sepi dan tidak terawat. Inilah yang menjadi dasar terminal tipe A Kambang Putih Tuban layak turun ke tipe C. Tawarannya, jika terminal yang letak geografisnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut diserahkan kembali ke pemerintah daerah, maka Pemkab Tuban akan berupaya keras untuk memperbaiki dan mengelola terminal tersebut dengan baik. ‘’Dengan alasan yang objektif tersebut, Insya Allah bisa,’’ ujarnya optimis. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img