spot_img
spot_img

Sengketa Lahan Pantai Semilir Kian Meruncing, Akses ke Wisata Diblokir

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sengketa lahan di destinasi Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, memuncak. Enam orang yang mengaku ahli waris dari Salim dan Sholikah—yang diyakini memiliki sebagian tanah di lokasi wisata tersebut—tak henti-hentinya melancarkan ‘serangan’ kepada pemeritah desa setempat yang menjadikan tempat tersebut sebagai wisata bahari.

Kabar teranyar, pada mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Kamis (13/7), keenam orang yang mengaku sebagai ahli waris, masing-masing bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul, berencana membawa sengketa lahan lokasi wisata pantai dengan pendapatan menjanjikan tersebut ke meja hijau melalui pengacara.

Ihwal rencana orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut, Kepala Desa (kades) Socorejo Zubas Arif Rahman tidak gentar. ‘’Kami persilakan apabila keenam orang itu melayangkan gugatan perdata di PN (Pengadilan Negeri) Tuban. Pemdes akan melayani,’’ tegasnya.

Mewakili Pemdes Socorejo, kades yang dulunya aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menerangkan, tiap langkah yang diambilnya selalu menggunakan pertimbangan matang. Salah satu bentuknya, akan membawa dan membeber seluruh data dan dokumen yang bersangkut paut dengan sengketa lahan tersebut di meja hijau, termasuk Buku C Desa yang merekap kepemilikan tanah warga. ‘’Agar pembuktian kuat dan berdasar,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan di wisata Pantai Semillir mencuat pada medio Maret lalu. Bermula sejak Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul mengklaim bahwa lahan yang dipakai akses keluar masuk wisata Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir merupakan milik keluarganya atas nama Salim dan Sholikah. Luasanya 3,1 hektare. Tak cukup mengklaim saja. Keenam orang yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah tersebut, juga melakukan aksi pemblokiran akses keluar—masuk wisata.

Kuasa hukum para pengklaim lahan, Franky Desima Waruwu ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban membenarkan perihal rencana gugatan tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses berkas gugatan tersebut. ‘’Kemungkinan (berkas gugatan, Red) akan kami ajukan ke PN Tuban pekan depan,’’ tandas pengacara asal Surabaya itu. (sab/tok)

Radartuban.jawapos.com – Sengketa lahan di destinasi Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, memuncak. Enam orang yang mengaku ahli waris dari Salim dan Sholikah—yang diyakini memiliki sebagian tanah di lokasi wisata tersebut—tak henti-hentinya melancarkan ‘serangan’ kepada pemeritah desa setempat yang menjadikan tempat tersebut sebagai wisata bahari.

Kabar teranyar, pada mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Kamis (13/7), keenam orang yang mengaku sebagai ahli waris, masing-masing bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul, berencana membawa sengketa lahan lokasi wisata pantai dengan pendapatan menjanjikan tersebut ke meja hijau melalui pengacara.

Ihwal rencana orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut, Kepala Desa (kades) Socorejo Zubas Arif Rahman tidak gentar. ‘’Kami persilakan apabila keenam orang itu melayangkan gugatan perdata di PN (Pengadilan Negeri) Tuban. Pemdes akan melayani,’’ tegasnya.

Mewakili Pemdes Socorejo, kades yang dulunya aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menerangkan, tiap langkah yang diambilnya selalu menggunakan pertimbangan matang. Salah satu bentuknya, akan membawa dan membeber seluruh data dan dokumen yang bersangkut paut dengan sengketa lahan tersebut di meja hijau, termasuk Buku C Desa yang merekap kepemilikan tanah warga. ‘’Agar pembuktian kuat dan berdasar,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan di wisata Pantai Semillir mencuat pada medio Maret lalu. Bermula sejak Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul mengklaim bahwa lahan yang dipakai akses keluar masuk wisata Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir merupakan milik keluarganya atas nama Salim dan Sholikah. Luasanya 3,1 hektare. Tak cukup mengklaim saja. Keenam orang yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah tersebut, juga melakukan aksi pemblokiran akses keluar—masuk wisata.

- Advertisement -

Kuasa hukum para pengklaim lahan, Franky Desima Waruwu ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban membenarkan perihal rencana gugatan tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses berkas gugatan tersebut. ‘’Kemungkinan (berkas gugatan, Red) akan kami ajukan ke PN Tuban pekan depan,’’ tandas pengacara asal Surabaya itu. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img