spot_img
spot_img

Ahmad Syafuwan Pengedar Sabu Dua Provinsi Divonis 4 Tahun 6 Bulan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Raut wajah Ahmad Syafuwan menegang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kemarin (27/6) membacakan vonis untuknya. Dalam sidang yang dipimpin Arief Boediono itu, pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut dihukum penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan. Artinya, jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama enam bulan.

‘’Terdakwa pasrah menerima. Tidak ada permohonan banding dari kuasa hukumnya,’’ ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin.

Hakim yang akrab disapa Uzan ini menerangkan, vonis yang dijatuhkan kepada pengedar sabu asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar tersebut sudah ideal. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (16/6), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Dian Akbar Wicaksana menuntut pemuda 25 tahun tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,4 miliar subsider kurungan enam bulan. Dakwaannya, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Perbedaan vonis dan tuntutan hanya terpaut masa hukuman yang lebih ringan enam bulan. Untuk nominal dendanya tetap,’’ ujar hakim bergelar magister hukum itu.

Ditanya pertimbangan majelis hakim memvonis lebih ringan, kata Uzan, karena terdakwa bersikap baik selama sidang, sangat kooperatif, dan tidak berbelit-belit.

Lebih lanjut hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini mengatakan, dalam dakwaan, Ahmad Syafuwan didakwa menggunakan narkotika di Kecamatan/Kabupaten Pati pada Rabu (30/3) dan Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Sabtu (2/4). Di lokasi yang disebut terakhir dia ditangkap.  Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 3,02 gram, 1  buah pipet kaca berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa sabu-sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah alat hisap sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, handphone merek Vivo, serta 1 unit mobil Grand Livina bernopol B 1054 TOT yang digunakan terdakwa. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Raut wajah Ahmad Syafuwan menegang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kemarin (27/6) membacakan vonis untuknya. Dalam sidang yang dipimpin Arief Boediono itu, pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut dihukum penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan. Artinya, jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama enam bulan.

‘’Terdakwa pasrah menerima. Tidak ada permohonan banding dari kuasa hukumnya,’’ ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban di ruang kerjanya kemarin.

Hakim yang akrab disapa Uzan ini menerangkan, vonis yang dijatuhkan kepada pengedar sabu asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar tersebut sudah ideal. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (16/6), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Dian Akbar Wicaksana menuntut pemuda 25 tahun tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,4 miliar subsider kurungan enam bulan. Dakwaannya, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Perbedaan vonis dan tuntutan hanya terpaut masa hukuman yang lebih ringan enam bulan. Untuk nominal dendanya tetap,’’ ujar hakim bergelar magister hukum itu.

Ditanya pertimbangan majelis hakim memvonis lebih ringan, kata Uzan, karena terdakwa bersikap baik selama sidang, sangat kooperatif, dan tidak berbelit-belit.

- Advertisement -

Lebih lanjut hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini mengatakan, dalam dakwaan, Ahmad Syafuwan didakwa menggunakan narkotika di Kecamatan/Kabupaten Pati pada Rabu (30/3) dan Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Sabtu (2/4). Di lokasi yang disebut terakhir dia ditangkap.  Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 3,02 gram, 1  buah pipet kaca berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa sabu-sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah alat hisap sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, handphone merek Vivo, serta 1 unit mobil Grand Livina bernopol B 1054 TOT yang digunakan terdakwa. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img