spot_img
spot_img

Pilkada Dilaksanakan November 2024, Dana Cadangan untuk Pilkada Rp 100 M

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban mulai mempersiapkan dana cadangan untuk perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024 mendatang.
Langkah awal dimulai dengan menyiapkan regulasi peraturan daerah (perda) tentang dana cadangan pilkada serentak 2024.

Perda tersebut dalam masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini.

Perda berjudul Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024 tersebut sudah dikonsultasikan kepada Bagian Biro Hukum Sekda Jawa Timur pada 14 April lalu.

Hasilnya, pada 27 April lalu, Bagian Biro Hukum Sekda Jawa Timur menyatakan judul yang diajukan sudah sesuai.

‘’Saat ini proses pembahasan naskah akademiknya. Proses selanjutnya tinggal konsultasi publik,’’ ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Endro Budi Sulistyo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (16/6).

Dia mengatakan, pembentukan dana cadangan tersebut sangat penting. Pertimbangannya, kebutuhan dana pilkada sangat besar. Dana yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban saja sekitar Rp 80 miliar.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) sekitar Rp 20 miliar.

Endro mengemukakan, dana yang totalnya sebesar Rp 100 miliar tersebut jika dianggarkan dalam satu tahun anggaran cukup memberatkan keuangan daerah.

Konsekuensi logis dari penyerapan anggaran superjumbo tersebut adalah banyak program yang dikalahkan.

‘’Di sinilah fungsi dana cadangan. Pemkab bisa menyiapkan anggaran sejak dini, bisa dimulai sejak tahun ini,’’ tuturnya.

Seperti apa teknis penganggarannya? Dia menjelaskan, tahun ini bisa dimulai dengan penyerapan perubahan anggaran keuangan (PAK). Begitu juga pada 2023 kembali dianggarkan di PAK. Besar penganggaran tiap tahun sekitar Rp 30 miliar.

‘’Jadi pada 2024 tinggal di anggarkan sisanya sekitar Rp 40 miliar,’’ terang mantan sekretaris Disparbudpora Tuban itu.

Meski penganggaran diangsur tiap tahun, lanjut Endro, pencairannya baru bisa dilakukan setelah semua dana terkumpul.

Untuk pencairannya, terang dia, pemkab menyiapkan rekening khusus dana cadangan untuk memasukkan seluruh dana yang dihimpun tiap tahun.

Begitu juga untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari pemkab kepada KPUK dan Bawaslu, hanya cukup sekali.

‘’Setelah ditandatangani berarti tinggal pencairan dan dana bisa segera digunakan,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut Endro menerangkan, mekanismenya penggunaan dana cadangan sudah jamak dilakukan oleh kabupaten/kota lain. Bahkan, pemerintah pusat pun menggunakan sistem
tersebut. Tujuannya, meringankan beban pemerintah daerah supaya tidak menganggarkan dalam satu waktu.

Dengan demikian, program-program prioritas tetap bisa dianggarkan dan direalisasikan. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban mulai mempersiapkan dana cadangan untuk perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024 mendatang.
Langkah awal dimulai dengan menyiapkan regulasi peraturan daerah (perda) tentang dana cadangan pilkada serentak 2024.

Perda tersebut dalam masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini.

Perda berjudul Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024 tersebut sudah dikonsultasikan kepada Bagian Biro Hukum Sekda Jawa Timur pada 14 April lalu.

Hasilnya, pada 27 April lalu, Bagian Biro Hukum Sekda Jawa Timur menyatakan judul yang diajukan sudah sesuai.

‘’Saat ini proses pembahasan naskah akademiknya. Proses selanjutnya tinggal konsultasi publik,’’ ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Endro Budi Sulistyo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (16/6).

- Advertisement -

Dia mengatakan, pembentukan dana cadangan tersebut sangat penting. Pertimbangannya, kebutuhan dana pilkada sangat besar. Dana yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban saja sekitar Rp 80 miliar.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) sekitar Rp 20 miliar.

Endro mengemukakan, dana yang totalnya sebesar Rp 100 miliar tersebut jika dianggarkan dalam satu tahun anggaran cukup memberatkan keuangan daerah.

Konsekuensi logis dari penyerapan anggaran superjumbo tersebut adalah banyak program yang dikalahkan.

‘’Di sinilah fungsi dana cadangan. Pemkab bisa menyiapkan anggaran sejak dini, bisa dimulai sejak tahun ini,’’ tuturnya.

Seperti apa teknis penganggarannya? Dia menjelaskan, tahun ini bisa dimulai dengan penyerapan perubahan anggaran keuangan (PAK). Begitu juga pada 2023 kembali dianggarkan di PAK. Besar penganggaran tiap tahun sekitar Rp 30 miliar.

‘’Jadi pada 2024 tinggal di anggarkan sisanya sekitar Rp 40 miliar,’’ terang mantan sekretaris Disparbudpora Tuban itu.

Meski penganggaran diangsur tiap tahun, lanjut Endro, pencairannya baru bisa dilakukan setelah semua dana terkumpul.

Untuk pencairannya, terang dia, pemkab menyiapkan rekening khusus dana cadangan untuk memasukkan seluruh dana yang dihimpun tiap tahun.

Begitu juga untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari pemkab kepada KPUK dan Bawaslu, hanya cukup sekali.

‘’Setelah ditandatangani berarti tinggal pencairan dan dana bisa segera digunakan,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut Endro menerangkan, mekanismenya penggunaan dana cadangan sudah jamak dilakukan oleh kabupaten/kota lain. Bahkan, pemerintah pusat pun menggunakan sistem
tersebut. Tujuannya, meringankan beban pemerintah daerah supaya tidak menganggarkan dalam satu waktu.

Dengan demikian, program-program prioritas tetap bisa dianggarkan dan direalisasikan. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img