spot_img
spot_img

Tuban-Bojonegoro Tolak Jembatan Glendeng, Begini Hasil Rapat Terakhirnya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Status kepemilikan Jembatan Glendeng masih belum jelas. Rapat terakhir yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim yang beragenda penentuan kepemilikan jembatan yang menghubungkan Desa Simorejo, Kecamatan Soko, Tuban—Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/5), tak membuahkan hasil.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menyampaikan, baik Kabupaten Tuban maupun Bojonegoro sama-sama tidak berkenan memiliki Jembatan Glendeng.

‘’Sama-sama ingin Jembatan Glendeng langsung diambil alih provinsi,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (2/6).

Agung, panggilan akrabnya menyampaikan, rapat terakhir yang digelar di Gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro itu berlangsung alot. Institusinya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Penataan Ruang Bojonegoro sama-sama mengklaim tidak punya hak untuk memiliki jembatan tersebut. Keduanya bersikukuh Pemprov Jatim merupakan pemilik hak penuh atas jembatan sepanjang 350 mater tersebut.

Menanggapi kukuhnya dua institusi tersebut, kata Agung, Pemprov Jatim akan mengupayakan mekanisme atau cara khusus untuk  mengambil alih Jembatan Glendeng.

Karena itu, tegas Agung, keputusan Pemprov Jatim belum final. Itu karena empat hari pasca rapat tersebut digelar, pihaknya belum menerima infomasi lanjutan terkait upaya yang dilakukan pemprov.

‘’Kami berharap upaya tertentu yang dilakukan pemprov berhasil agar problem status kepemilikan Jembatan Glendeng segera rampung,’’  tandasnya.

Problem status kepemilikan Jembatan Glendeng kali pertama muncul saat jembatan tersebut mengalami kerusakan pada akhir Oktober 2020. Saat itu, kerusakannya tanggul ambles dan tidak bisa segera diperbaiki karena kepemikan aset jembatan yang membentang di atas Bengawan Solo tersebut tidak jelas.

Baik Bojonegoro maupun Tuban sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan asetnya. Namun, setelah masyarakat mendesak perbaikan jembatan yang diperkirakan berusia lebih dari 33 tahun tersebut, Pemkab Tuban akhirnya turun tangan. Itu mengacu dari titik kerusakan  Jembatan Glendeng yang lokasinya lebih condong ke Tuban, yakni di sisi utara. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Status kepemilikan Jembatan Glendeng masih belum jelas. Rapat terakhir yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jatim yang beragenda penentuan kepemilikan jembatan yang menghubungkan Desa Simorejo, Kecamatan Soko, Tuban—Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/5), tak membuahkan hasil.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menyampaikan, baik Kabupaten Tuban maupun Bojonegoro sama-sama tidak berkenan memiliki Jembatan Glendeng.

‘’Sama-sama ingin Jembatan Glendeng langsung diambil alih provinsi,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (2/6).

Agung, panggilan akrabnya menyampaikan, rapat terakhir yang digelar di Gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro itu berlangsung alot. Institusinya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Penataan Ruang Bojonegoro sama-sama mengklaim tidak punya hak untuk memiliki jembatan tersebut. Keduanya bersikukuh Pemprov Jatim merupakan pemilik hak penuh atas jembatan sepanjang 350 mater tersebut.

Menanggapi kukuhnya dua institusi tersebut, kata Agung, Pemprov Jatim akan mengupayakan mekanisme atau cara khusus untuk  mengambil alih Jembatan Glendeng.

- Advertisement -

Karena itu, tegas Agung, keputusan Pemprov Jatim belum final. Itu karena empat hari pasca rapat tersebut digelar, pihaknya belum menerima infomasi lanjutan terkait upaya yang dilakukan pemprov.

‘’Kami berharap upaya tertentu yang dilakukan pemprov berhasil agar problem status kepemilikan Jembatan Glendeng segera rampung,’’  tandasnya.

Problem status kepemilikan Jembatan Glendeng kali pertama muncul saat jembatan tersebut mengalami kerusakan pada akhir Oktober 2020. Saat itu, kerusakannya tanggul ambles dan tidak bisa segera diperbaiki karena kepemikan aset jembatan yang membentang di atas Bengawan Solo tersebut tidak jelas.

Baik Bojonegoro maupun Tuban sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan asetnya. Namun, setelah masyarakat mendesak perbaikan jembatan yang diperkirakan berusia lebih dari 33 tahun tersebut, Pemkab Tuban akhirnya turun tangan. Itu mengacu dari titik kerusakan  Jembatan Glendeng yang lokasinya lebih condong ke Tuban, yakni di sisi utara. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img