spot_img
spot_img

Komisi I DPRD Pertanyakan Legalitas TPPD

spot_img

Kepala Bappeda: TPPD Sifatnya Hanya Membantu tanpa Gaji

TUBAN, Radar Tuban – Munculnya tim percepatan pembangunan daerah (TPPD) Pemkab Tuban sebagai verifikator rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) memantik pertanyaan dari kalangan DPRD. Terlebih, tim yang dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum.

‘’Mereka menjadi tim verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dan Perubahan RKPD 2022. Ini yang kami pertanyakan; kewenangan mereka apa?’’ tanya Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Roni, sapaan akrabnya menegaskan, tidak ada regulasi yang mengatur terkait TPPD. Karena itu, terang dia, keberadaan TPPD sulit dibenarkan.

‘’TPPD ini tidak ada SK-nya. Jadi, mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,’’ tegas politikus PKB itu.

Roni menyampaikan, karena tidak ada legal standing, pembentukan TPPD ini juga berbuntut pada anggaran. Sebab, tidak mungkin TPPD dibentuk tanpa ada kegiatan. Dan, tidak mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa ada anggaran.

‘’Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai (TPPD yang tidak ada dasar hukumnya, Red) menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’’ kata ketua komisi yang membidangi infrastruktur dan SDM itu.

Dikonfirmasi terkait keberadaan TPPD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, fungsi TPPD hanya sekadar memberikan masukan pada program dan kegiatan pemerintah daerah.

‘’Jadi, sifatnya hanya membantu dan memberikan masukan,’’ terangnya.

Agung menyampaikan, mereka yang ditunjuk menjadi TPPD hanya bertugas membantu sesuai dengan bidang kemampuannya. Bidang pendidikan misalnya, terang mantan camat Merakurak ini, TPPD dapat memberikan saran dan masukan terkait program pendidikan. Begitu juga terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, nantinya TPPD juga bisa memberikan masukan program dan kegitan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

‘’TPPD tidak ada gajinya. Karena memang sifatnya hanya membantu memberikan saran dan masukan,’’ tegasnya.

Karena itu, lanjut Agung, keberadaan TPPD tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

‘’Ya, karena memang sifatnya hanya membantu pemerintah daerah,’’ imbuhnya.

Agung mengemukakan konteks lain jika anggota TPPD diundang sebagai pembicara dalam sebuah kegiatan. Tentunya, kata dia, sebagai pembicara ada bisyaroh yang diterima.

‘’Yang jelas, tidak membebani anggaran pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (fud/tok/ds)

 

Kepala Bappeda: TPPD Sifatnya Hanya Membantu tanpa Gaji

TUBAN, Radar Tuban – Munculnya tim percepatan pembangunan daerah (TPPD) Pemkab Tuban sebagai verifikator rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) memantik pertanyaan dari kalangan DPRD. Terlebih, tim yang dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan percepatan pembangunan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum.

‘’Mereka menjadi tim verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dan Perubahan RKPD 2022. Ini yang kami pertanyakan; kewenangan mereka apa?’’ tanya Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Roni, sapaan akrabnya menegaskan, tidak ada regulasi yang mengatur terkait TPPD. Karena itu, terang dia, keberadaan TPPD sulit dibenarkan.

‘’TPPD ini tidak ada SK-nya. Jadi, mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,’’ tegas politikus PKB itu.

- Advertisement -

Roni menyampaikan, karena tidak ada legal standing, pembentukan TPPD ini juga berbuntut pada anggaran. Sebab, tidak mungkin TPPD dibentuk tanpa ada kegiatan. Dan, tidak mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa ada anggaran.

‘’Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai (TPPD yang tidak ada dasar hukumnya, Red) menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’’ kata ketua komisi yang membidangi infrastruktur dan SDM itu.

Dikonfirmasi terkait keberadaan TPPD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban Agung Triwibowo mengatakan, fungsi TPPD hanya sekadar memberikan masukan pada program dan kegiatan pemerintah daerah.

‘’Jadi, sifatnya hanya membantu dan memberikan masukan,’’ terangnya.

Agung menyampaikan, mereka yang ditunjuk menjadi TPPD hanya bertugas membantu sesuai dengan bidang kemampuannya. Bidang pendidikan misalnya, terang mantan camat Merakurak ini, TPPD dapat memberikan saran dan masukan terkait program pendidikan. Begitu juga terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, nantinya TPPD juga bisa memberikan masukan program dan kegitan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

‘’TPPD tidak ada gajinya. Karena memang sifatnya hanya membantu memberikan saran dan masukan,’’ tegasnya.

Karena itu, lanjut Agung, keberadaan TPPD tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

‘’Ya, karena memang sifatnya hanya membantu pemerintah daerah,’’ imbuhnya.

Agung mengemukakan konteks lain jika anggota TPPD diundang sebagai pembicara dalam sebuah kegiatan. Tentunya, kata dia, sebagai pembicara ada bisyaroh yang diterima.

‘’Yang jelas, tidak membebani anggaran pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (fud/tok/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img