spot_img
spot_img

Lindungi Pemilik Kekayaan Intelektual, Direktorat Kekayaan Intelektual Lakukan Sertifikasi Sepuluh Mal di Wilayah Provinsi Jatim

Diharapkan Mal Tidak Menjual Produk-Produk Palsu, Bajakan

spot_img

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin (19/5) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Jatim. Dalam kegiatan yang berlangsung di Sheraton Surabaya Hotel tersebut juga diserahkan sertifikasi kepada sepuluh mal yang dinilai memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Kesepuluh mal tersebut, Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, Pakuwon City Mall, Ciputra World, Galaxy Mall, Grand City Mall & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mall, dan Food Junction Grand Pakuwon.

Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham Dr. Sucipto S.H., M.H., M.KN, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas KI Kemenkumham  Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji, pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Kekayaan Intektual, dan pemilik/pengelola mal di Jatim.

Dr Sucipto, keynote speech sosialisasi tersebut menerangkan, program sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis KI merupakan upaya untuk lindungi pemilik kekayaan intelektual supaya tidak dirugikan. Tak kalah pentingnya pensertifikatan juga untuk mengedukasi pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha agar mencegah dan meminimalisir di tempat perdagangan yang dikelolanya dari peredaran produk imitasi yang melanggar KI.

Harapannya, tumbuh kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para pengewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar KI.

Hal tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah/DJKI, namun juga menjadi tanggung jawab bersama pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk mengatasi pelanggaran KI. Salah satunya dengan membuat layanan pengaduan konsumen dalam rangka monitoring tempat perdagangan.

”Bagi pengelola perdagangan, perlu dilakukan upaya pencegahan peredaran barang palsu dengan membuat perjanjian atau imbauan kepada penyewa/tenant agar tidak memperdagangkan barang yang melanggar KI,” tegas peraih gelar doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Trisaksi Jakarta itu.

Dr Sucipto mengemukakan, Provinsi Jatim termasuk provinsi nomor dua setelah Jakarta yang paling banyak pusat perdagangan. Ini menunjukkan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan KI di Jatim cukup banyak.

Dia juga menyampaikan, pengelola tempat perdagangan perlu mengetahui bahwa alam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjual/penggandaan barang  hasil pelanggaran hak cipta/hak terkait.

”Pelaku/pedagang yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek dapat dipidanakan,” tegas pria kelahiran Tuban, Jatim ini kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Diwawancarai awak media setelah acara, Sucipto mengatakan, sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu dari 16 program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Menurut dia, program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

MENJADI PILOT PROJECT: Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham Dr. Sucipto S.H., M.H., M.KN (tengah) bersama jajaran pejabat teras Kemenkumham foto bersama dengan sepuluh pemilik/pengelola pusat perbelanjaan di Surabaya yang mendapat sertifikasi.

Sepuluh pusat perbelanjaan yang mendapat sertifikasi, kata Sucipto, diharapkan menjadi pilot project bagi seluruh mal di Indonesia, khususnya di Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan, sertifikasi pusat perbelanjaan tidak hanya untuk melayani masyarakat, namun juga melindungi produk dalam negeri.

Terlebih, sejak 2009 hingga 2021, Indonesia mendapat label Priority Watch List (PWL), yakni daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.

”Dengan sertifikasi pusat perbelanjaan, diharapkan mal tidak menjual produk-produk palsu, Kw, dan  bajakan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Hal tersebut karena menyangkut kepercayaan masyarakat. (ds)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemarin (19/5) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Jatim. Dalam kegiatan yang berlangsung di Sheraton Surabaya Hotel tersebut juga diserahkan sertifikasi kepada sepuluh mal yang dinilai memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Kesepuluh mal tersebut, Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, Pakuwon City Mall, Ciputra World, Galaxy Mall, Grand City Mall & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mall, dan Food Junction Grand Pakuwon.

Hadir pada acara tersebut, Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham Dr. Sucipto S.H., M.H., M.KN, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas KI Kemenkumham  Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji, pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Kekayaan Intektual, dan pemilik/pengelola mal di Jatim.

Dr Sucipto, keynote speech sosialisasi tersebut menerangkan, program sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis KI merupakan upaya untuk lindungi pemilik kekayaan intelektual supaya tidak dirugikan. Tak kalah pentingnya pensertifikatan juga untuk mengedukasi pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha agar mencegah dan meminimalisir di tempat perdagangan yang dikelolanya dari peredaran produk imitasi yang melanggar KI.

Harapannya, tumbuh kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para pengewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar KI.

- Advertisement -

Hal tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah/DJKI, namun juga menjadi tanggung jawab bersama pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk mengatasi pelanggaran KI. Salah satunya dengan membuat layanan pengaduan konsumen dalam rangka monitoring tempat perdagangan.

”Bagi pengelola perdagangan, perlu dilakukan upaya pencegahan peredaran barang palsu dengan membuat perjanjian atau imbauan kepada penyewa/tenant agar tidak memperdagangkan barang yang melanggar KI,” tegas peraih gelar doktor ilmu ekonomi dan bisnis konsentrasi kebijakan publik Universitas Trisaksi Jakarta itu.

Dr Sucipto mengemukakan, Provinsi Jatim termasuk provinsi nomor dua setelah Jakarta yang paling banyak pusat perdagangan. Ini menunjukkan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan KI di Jatim cukup banyak.

Dia juga menyampaikan, pengelola tempat perdagangan perlu mengetahui bahwa alam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjual/penggandaan barang  hasil pelanggaran hak cipta/hak terkait.

”Pelaku/pedagang yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek dapat dipidanakan,” tegas pria kelahiran Tuban, Jatim ini kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Diwawancarai awak media setelah acara, Sucipto mengatakan, sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu dari 16 program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Menurut dia, program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

MENJADI PILOT PROJECT: Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham Dr. Sucipto S.H., M.H., M.KN (tengah) bersama jajaran pejabat teras Kemenkumham foto bersama dengan sepuluh pemilik/pengelola pusat perbelanjaan di Surabaya yang mendapat sertifikasi.

Sepuluh pusat perbelanjaan yang mendapat sertifikasi, kata Sucipto, diharapkan menjadi pilot project bagi seluruh mal di Indonesia, khususnya di Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan, sertifikasi pusat perbelanjaan tidak hanya untuk melayani masyarakat, namun juga melindungi produk dalam negeri.

Terlebih, sejak 2009 hingga 2021, Indonesia mendapat label Priority Watch List (PWL), yakni daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.

”Dengan sertifikasi pusat perbelanjaan, diharapkan mal tidak menjual produk-produk palsu, Kw, dan  bajakan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Hal tersebut karena menyangkut kepercayaan masyarakat. (ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img