spot_img
spot_img

Viral, Ponsel Fauziah Tiba-Tiba Online

spot_img

Padahal Sudah Disita dan Menjadi Barang Bukti

TUBAN, Radar Tuban Para korban investasi bodong terdakwa Fauziah dikejutkan dengan aktifnya ponsel terdakwa dan melakukan left grup WhatsApp yang dihuni para korban. Padahal, ponsel tersebut sudah disita dan sebagai barang bukti.

Online-nya ponsel terdakwa tersebut kemarin (19/5) diviralkan para korban. Dari tangkapan layar yang menampilkan history aktifnya HP terdakwa, ponsel yang selama ini dipakai untuk menipu para korbannya itu diketahui aktif pada Rabu (18/5) pagi sekitar pukul 04.30.

Nomor telepon yang selama ini tergabung dalam grup WhatsApp TitipInvest//Wfauziah
tiba-tiba aktif dan keluar dari grup. Sontak, aktifnya ponsel terdakwa yang saat ini mendekam di balik dinginnya jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban
itu membuat terkejut para korbannya. Sejumlah korban yang masih menghuni grup WA tersebut langsung memberondong ponsel terdakwa dengan mengirimkan pesan. Namun, nomor tersebut langsung tidak aktif lagi.

Curiga, sejumlah korban langsung melakukan tangkapan layar dan meviralkannya
ke media sosial, seperti Instagram.

Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno mengatakan,semua korban mempertanyakan aktifnya nomor terdakwa yang tiba-tiba keluar grup WhatsApp. Menurut dia, barang bukti yang sudah disita dalam persidangan biasanya tersegel rapat dan nyaris tidak mungkin bisa diutak-atik.

‘’Pada umumnya, semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersegel rapat,’’ katanya.

Lebih lanjut praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini berkesimpulan, ada dua kemungkinan atas aktifnya nomor terdakwa saat proses persidangan belum usai.

Pertama, ada kemungkinan barang bukti diutak-atik oleh tangan jahil. Kedua, nomor ponsel Fauziah yang digunakan untuk transaksi dengan para korban tidak ikut disita penyidik.

‘’Kenapa nomor ponsel yang seharusnya disita masih bisa aktif dan keluar grup? Apakah penyidik salah sita ponsel?’’ ujarnya mempertanyakan.

Lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan ada sejumlah
ketidakberesan sejak awal penyidikan kasus tersebut. Seperti saat pelaporan kasus, para
korban menyebut Fauziah dibantu keluarga dan pacarnya dalam merekrut para korban.
Namun, justru berkas yang diserahkan kepada jaksa menyebut Fauziah merupakan pelaku
tunggal.

‘’Para korban berencana melaporkan ketidakberesan ini ke Polda Jatim,’’ tegas dia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, pembacaan tun-
tutan sidang kasus penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa Fauziah sudah
dibacakan sejak 10 Mei.

Dalam pembacaan tuntutan, ditetapkan barang bukti antara lain satu bendel bukti transfer, bukti chat Whatsapp, satu buku rekening, empat ATM, dan ponsel iPhone warna hitam.

‘’Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak bisa digunakan lagi, ‘’ jelas dia.

Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini belum bisa menyampaikan lebih lanjut kapan pemusnahan barang bukti yang disita. Menurut dia, proses pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan oleh kejaksaan.

Disampaikan Uzan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Barang bukti berupa buku
rekening atas nama Daryanti dan ponsel Redmi dikembalikan kepada ibu terdakwa yang selama ini berstatus sebagai saksi. (yud/tok)

Padahal Sudah Disita dan Menjadi Barang Bukti

TUBAN, Radar Tuban Para korban investasi bodong terdakwa Fauziah dikejutkan dengan aktifnya ponsel terdakwa dan melakukan left grup WhatsApp yang dihuni para korban. Padahal, ponsel tersebut sudah disita dan sebagai barang bukti.

Online-nya ponsel terdakwa tersebut kemarin (19/5) diviralkan para korban. Dari tangkapan layar yang menampilkan history aktifnya HP terdakwa, ponsel yang selama ini dipakai untuk menipu para korbannya itu diketahui aktif pada Rabu (18/5) pagi sekitar pukul 04.30.

Nomor telepon yang selama ini tergabung dalam grup WhatsApp TitipInvest//Wfauziah
tiba-tiba aktif dan keluar dari grup. Sontak, aktifnya ponsel terdakwa yang saat ini mendekam di balik dinginnya jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban
itu membuat terkejut para korbannya. Sejumlah korban yang masih menghuni grup WA tersebut langsung memberondong ponsel terdakwa dengan mengirimkan pesan. Namun, nomor tersebut langsung tidak aktif lagi.

Curiga, sejumlah korban langsung melakukan tangkapan layar dan meviralkannya
ke media sosial, seperti Instagram.

- Advertisement -

Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno mengatakan,semua korban mempertanyakan aktifnya nomor terdakwa yang tiba-tiba keluar grup WhatsApp. Menurut dia, barang bukti yang sudah disita dalam persidangan biasanya tersegel rapat dan nyaris tidak mungkin bisa diutak-atik.

‘’Pada umumnya, semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersegel rapat,’’ katanya.

Lebih lanjut praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini berkesimpulan, ada dua kemungkinan atas aktifnya nomor terdakwa saat proses persidangan belum usai.

Pertama, ada kemungkinan barang bukti diutak-atik oleh tangan jahil. Kedua, nomor ponsel Fauziah yang digunakan untuk transaksi dengan para korban tidak ikut disita penyidik.

‘’Kenapa nomor ponsel yang seharusnya disita masih bisa aktif dan keluar grup? Apakah penyidik salah sita ponsel?’’ ujarnya mempertanyakan.

Lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan ada sejumlah
ketidakberesan sejak awal penyidikan kasus tersebut. Seperti saat pelaporan kasus, para
korban menyebut Fauziah dibantu keluarga dan pacarnya dalam merekrut para korban.
Namun, justru berkas yang diserahkan kepada jaksa menyebut Fauziah merupakan pelaku
tunggal.

‘’Para korban berencana melaporkan ketidakberesan ini ke Polda Jatim,’’ tegas dia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, pembacaan tun-
tutan sidang kasus penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa Fauziah sudah
dibacakan sejak 10 Mei.

Dalam pembacaan tuntutan, ditetapkan barang bukti antara lain satu bendel bukti transfer, bukti chat Whatsapp, satu buku rekening, empat ATM, dan ponsel iPhone warna hitam.

‘’Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak bisa digunakan lagi, ‘’ jelas dia.

Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini belum bisa menyampaikan lebih lanjut kapan pemusnahan barang bukti yang disita. Menurut dia, proses pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan oleh kejaksaan.

Disampaikan Uzan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Barang bukti berupa buku
rekening atas nama Daryanti dan ponsel Redmi dikembalikan kepada ibu terdakwa yang selama ini berstatus sebagai saksi. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img