spot_img
spot_img

Banpol Naik Rp 2.500, Parpol Anggap Masih Kurang

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Dana bantuan politik (banpol) tahun ini naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 per suara. Kenaikan banpol tersebut tak disambut baik oleh partai politik di Tuban. Pemicunya, kenaikan banpol dianggap kurang ideal dengan kebutuhan parpol.

Apalagi, di masa pandemi ini kebutuhan parpol semakin banyak.

Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi mengatakan, kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara terbilang sedikit dibandingkan kebutuhan parpol. Apalagi, PKB yang merupakan partai besar di Tuban. Tentu, jumlah tersebut masih kurang.

Dia menyampaikan, angka pengajuan banpol yang diajukan Rp 3.000 per suara. Kenyataannya, masih tidak sesuai dengan pengajuan awal. ‘’Dengan kebutuhan partai, banpol segitu (Rp 2.500, Red) masih kurang,’’ tegasnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Karena 60 persen dana banpol untuk pendidikan politik dan kebutuhan lain partai, sisanya diplot untuk pemberdayaan, penanganan Covid-19 dan bansos. ‘’Besaran banpol di Tuban ini juga lebih rendah dari kabupaten/kota lain,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya bakal kembali mengajukan untuk kenaikan banpol.
Ketua DPC PBB Tuban Mukaffi Makki mengatakan, jika mengacu Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dana banpol juga bisa untuk penanganan Covid-19. Terlebih, sekarang ini masih masa pandemi. ‘’Dana banpol itu kan untuk kepentingan masyarakat dan kami kembalikan kepada masyarakat juga,’’ ujarnya.
Selain itu, kata Gus Kafi, panggilan akrabnya, jika sesuai dengan riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai politik idealnya mendapat Rp 16 ribu per suara.

Jika merujuk permendagri, lanjut dia, pemerintah membiayai separo dari kebutuhan partai. Jika mengacu survei KPK, kebutuhan setengah parpol secara nasional berarti Rp 8.000 per suara. Berarti setengahnya untuk kabupaten Rp 4.000 per suara. ‘’Menurut saya, idealnya Rp 3.500 yang paling logis,’’ ujarnya.
Hitungan tersebut, lanjutnya, berdasar analisa kebutuhan ideal  untuk banpol. ‘’Kalau tidak begitu partai akan dikuasai sekelompok orang yang punya modal besar,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban Didik Purwanto mengatakan, kenaikan banpol tersebut berdasar pengajuan Komisi II DPRD Tuban. Angkanya Rp 3.000 per suara. Dalam pembahasan disepakati untuk menaikkan menjadi Rp 2.500. Didik mengatakan, kalau kenaikan tersebut dirasa kurang tinggi, maka parpol bisa mengajukan lagi. ‘’Jadi legowo dulu lah, kepentingan masyarakat di bidang Covid-19 lebih utama,’’ ujarnya.
Dengan kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara, maka pagu anggaran banpol 2022 sebesar Rp 1,6 miliar. Angka tersebut naik beberapa digit dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,08 miliar.(fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Dana bantuan politik (banpol) tahun ini naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 per suara. Kenaikan banpol tersebut tak disambut baik oleh partai politik di Tuban. Pemicunya, kenaikan banpol dianggap kurang ideal dengan kebutuhan parpol.

Apalagi, di masa pandemi ini kebutuhan parpol semakin banyak.

Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi mengatakan, kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara terbilang sedikit dibandingkan kebutuhan parpol. Apalagi, PKB yang merupakan partai besar di Tuban. Tentu, jumlah tersebut masih kurang.

Dia menyampaikan, angka pengajuan banpol yang diajukan Rp 3.000 per suara. Kenyataannya, masih tidak sesuai dengan pengajuan awal. ‘’Dengan kebutuhan partai, banpol segitu (Rp 2.500, Red) masih kurang,’’ tegasnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Karena 60 persen dana banpol untuk pendidikan politik dan kebutuhan lain partai, sisanya diplot untuk pemberdayaan, penanganan Covid-19 dan bansos. ‘’Besaran banpol di Tuban ini juga lebih rendah dari kabupaten/kota lain,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya bakal kembali mengajukan untuk kenaikan banpol.
Ketua DPC PBB Tuban Mukaffi Makki mengatakan, jika mengacu Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dana banpol juga bisa untuk penanganan Covid-19. Terlebih, sekarang ini masih masa pandemi. ‘’Dana banpol itu kan untuk kepentingan masyarakat dan kami kembalikan kepada masyarakat juga,’’ ujarnya.
Selain itu, kata Gus Kafi, panggilan akrabnya, jika sesuai dengan riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai politik idealnya mendapat Rp 16 ribu per suara.

Jika merujuk permendagri, lanjut dia, pemerintah membiayai separo dari kebutuhan partai. Jika mengacu survei KPK, kebutuhan setengah parpol secara nasional berarti Rp 8.000 per suara. Berarti setengahnya untuk kabupaten Rp 4.000 per suara. ‘’Menurut saya, idealnya Rp 3.500 yang paling logis,’’ ujarnya.
Hitungan tersebut, lanjutnya, berdasar analisa kebutuhan ideal  untuk banpol. ‘’Kalau tidak begitu partai akan dikuasai sekelompok orang yang punya modal besar,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban Didik Purwanto mengatakan, kenaikan banpol tersebut berdasar pengajuan Komisi II DPRD Tuban. Angkanya Rp 3.000 per suara. Dalam pembahasan disepakati untuk menaikkan menjadi Rp 2.500. Didik mengatakan, kalau kenaikan tersebut dirasa kurang tinggi, maka parpol bisa mengajukan lagi. ‘’Jadi legowo dulu lah, kepentingan masyarakat di bidang Covid-19 lebih utama,’’ ujarnya.
Dengan kenaikan banpol menjadi Rp 2.500 per suara, maka pagu anggaran banpol 2022 sebesar Rp 1,6 miliar. Angka tersebut naik beberapa digit dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,08 miliar.(fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img