spot_img
spot_img

Lagi, Dua Tower Indosat Disegel Pemkab

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban menepati janjinya untuk langsung bergerak cepat menindak tower provider ilegal di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Tak perlu waktu lama, dua menara pemancar sinyal Indosat itu langsung disegel kemarin (28/4) karena terbukti belum mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, saat didatangi petugas, pengelola kedua tower mengakui belum mengantongi izin. Siswanto menyampaikan, tower di dua desa tersebut didirikan oleh dua perusahaan yang berbeda, namun sama-sama untuk pemancar sinyal Indosat.

‘’Tower di Leranwetan (Palang) didirikan PT DEA dari Bandung. Sedangkan di Kepohagung (Plumpang) didirikan PT Kharisma dari Sidoarjo,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.  

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, saat dimintai keterangan, pihak pengembang mengaku baru akan mengurus izin jika bangunan menara sudah jadi. Hal tersebut, menurut dia, tidak bisa dibenarkan. Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi izin sebelum  pendirian bangunan.

‘’Jika sudah ada bangunannya baru mengurus izin, itu berarti pemkab dipaksa untuk menyetujui izin tersebut. Pemahaman ini salah,’’ tegasnya.

Pejabat yang tinggal di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding ini memaparkan, dalam penyegelan tersebut  petugas menyita barang bukti berupa boks meter PLN di tower Kepohagung. Sedangkan di tower Leranwetan disegel pintu untuk operasional power PLN dan mekanik.

‘’Penegakan perda tidak akan tebang pilih, baik masyarakat atau pengusaha jika melanggar perda akan tetap diberikan sanksi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Siswanto mengatakan, penertiban menara provider itu sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 59 Tuban 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dia menegaskan, segala pelanggaran perda akan ditindak tanpa pandang bulu.

‘’Jangan sampai ada anggapan pemkab membiarkan, padahal selama ini pengusaha yang tidak tertib,’’ tandasnya.

Kepada petugas, Siswanto berargumen para pengembang tergesa-gesa mendirikan tower karena ditarget oleh perusahaan provider yang menaungi. Karena itu, dalam pendirian menara, mereka terkesan abai terhadap perizinan. Padahal, pedoman pengurusan perizinan sudah tertulis jelas dalam perda dan perbup.

‘’Sekaligus peringatan buat pengusaha lain agar lebih tertib perizinan dan menaati aturan sesuai perda,’’ tuturnya.

Sampai berita ini ditulis pukul 19.00 belum ada klarifikasi dari Indosat. Dimediasi wartawan media lain, seseorang yang mengaku dari Indosat berencana menyampaikan klarifikasi kepada media ini, namun hak jawab tersebut belum digunakan perusahaan telekomunikasi tersebut. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban menepati janjinya untuk langsung bergerak cepat menindak tower provider ilegal di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Tak perlu waktu lama, dua menara pemancar sinyal Indosat itu langsung disegel kemarin (28/4) karena terbukti belum mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, saat didatangi petugas, pengelola kedua tower mengakui belum mengantongi izin. Siswanto menyampaikan, tower di dua desa tersebut didirikan oleh dua perusahaan yang berbeda, namun sama-sama untuk pemancar sinyal Indosat.

‘’Tower di Leranwetan (Palang) didirikan PT DEA dari Bandung. Sedangkan di Kepohagung (Plumpang) didirikan PT Kharisma dari Sidoarjo,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.  

Mantan kepala Subbag Hukum dan Humas RSUD dr R. Koesma Tuban ini mengatakan, saat dimintai keterangan, pihak pengembang mengaku baru akan mengurus izin jika bangunan menara sudah jadi. Hal tersebut, menurut dia, tidak bisa dibenarkan. Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi izin sebelum  pendirian bangunan.

‘’Jika sudah ada bangunannya baru mengurus izin, itu berarti pemkab dipaksa untuk menyetujui izin tersebut. Pemahaman ini salah,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Pejabat yang tinggal di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding ini memaparkan, dalam penyegelan tersebut  petugas menyita barang bukti berupa boks meter PLN di tower Kepohagung. Sedangkan di tower Leranwetan disegel pintu untuk operasional power PLN dan mekanik.

‘’Penegakan perda tidak akan tebang pilih, baik masyarakat atau pengusaha jika melanggar perda akan tetap diberikan sanksi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Siswanto mengatakan, penertiban menara provider itu sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 59 Tuban 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dia menegaskan, segala pelanggaran perda akan ditindak tanpa pandang bulu.

‘’Jangan sampai ada anggapan pemkab membiarkan, padahal selama ini pengusaha yang tidak tertib,’’ tandasnya.

Kepada petugas, Siswanto berargumen para pengembang tergesa-gesa mendirikan tower karena ditarget oleh perusahaan provider yang menaungi. Karena itu, dalam pendirian menara, mereka terkesan abai terhadap perizinan. Padahal, pedoman pengurusan perizinan sudah tertulis jelas dalam perda dan perbup.

‘’Sekaligus peringatan buat pengusaha lain agar lebih tertib perizinan dan menaati aturan sesuai perda,’’ tuturnya.

Sampai berita ini ditulis pukul 19.00 belum ada klarifikasi dari Indosat. Dimediasi wartawan media lain, seseorang yang mengaku dari Indosat berencana menyampaikan klarifikasi kepada media ini, namun hak jawab tersebut belum digunakan perusahaan telekomunikasi tersebut. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img