spot_img
spot_img

Nasib Kades Mander setelah Ditetapkan Tersangka

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, nasib Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo berinisial S segera memasuki babak baru.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut menyampaikan, berkas laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (Desa) Mander dan diteruskan Camat Tambakboyo ihwal pemberhentian sementara S telah diterima instansinya.

‘’Sudah pula diperiksa dan valid semuanya. Saat ini, SK (surat keputusan, Red) pemberhentian sementara S sedang diproses,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (17/4).

Suhut mengatakan, SK tersebut akan diterbitkan tidak lama lagi. Itu mengingat birokrasi Desa Mander masih terus berlangsung dan posisi kadesnya kosong. Dia melanjutkan, begitu S dicopot dari jabatannya sebagai kades, yang ditunjuk sebagai gantinya adalah orang yang kini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Mander. Orang nomor dua di pemerintah desa itu akan menyandang posisi pelaksana tugas (plt) kades selama S terjerat masalah hukum.

‘’Jika S sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan dinyatakan inkrah, jabatan plt kades melekat terus pada sekdes sampai pemilihan kades diadakan lagi,’’ bebernya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dicurigai beberapa waktu, Kades Mander berinisial S diringkus personel Polres Tuban Rabu (30/3) di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak. Dalam penangkapakan sekitar pukul 18.00 itu, Satreskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 0,3 gram sisa pemakaian, pipet kaca diduga berisi sabu 1,1 gram, satu alat hisap sabu, dan ambulans Desa Mander yang dikendarai S saat ditangkap.

Kasatreskoba Polres Tuban Daky Dzul Qornain mengemukakan, sebelum tertangkap S diketahui melakoni pesta sabu bersama dua orang lain di sebuah rumah bilangan Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dalam konferensi pers Jumat (1/4) kemarin, polisi kelahiran Kabupaten Pamekasan itu menge mukakan kepada awak media, S sudah mengonsumsi sabu selama dua bulan terakhir. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan S.

‘’Saya dijebak,’’ ungkapnya kepada awak media dalam acara yang sama.

Penjebakan itu terjadi ketika dia berkunjung ke salah satu rumah di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Rumah tersebut merupakan rumah teman S. Namun, di rumah tersebut ada orang lain yang tak dikenal oleh S dan orang tersebut sedang asyik ‘nyabu’. Tak lama setelah S datang, polisi menggropyok rumah tersebut dan dia
melarikan diri.

‘’Si pemakai sabu itu tidak ditangkap, malah saya yang ditangkap,’’ keluhnya. (sab/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, nasib Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo berinisial S segera memasuki babak baru.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Suhut menyampaikan, berkas laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (Desa) Mander dan diteruskan Camat Tambakboyo ihwal pemberhentian sementara S telah diterima instansinya.

‘’Sudah pula diperiksa dan valid semuanya. Saat ini, SK (surat keputusan, Red) pemberhentian sementara S sedang diproses,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (17/4).

Suhut mengatakan, SK tersebut akan diterbitkan tidak lama lagi. Itu mengingat birokrasi Desa Mander masih terus berlangsung dan posisi kadesnya kosong. Dia melanjutkan, begitu S dicopot dari jabatannya sebagai kades, yang ditunjuk sebagai gantinya adalah orang yang kini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Mander. Orang nomor dua di pemerintah desa itu akan menyandang posisi pelaksana tugas (plt) kades selama S terjerat masalah hukum.

‘’Jika S sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan dinyatakan inkrah, jabatan plt kades melekat terus pada sekdes sampai pemilihan kades diadakan lagi,’’ bebernya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, setelah dicurigai beberapa waktu, Kades Mander berinisial S diringkus personel Polres Tuban Rabu (30/3) di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak. Dalam penangkapakan sekitar pukul 18.00 itu, Satreskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 0,3 gram sisa pemakaian, pipet kaca diduga berisi sabu 1,1 gram, satu alat hisap sabu, dan ambulans Desa Mander yang dikendarai S saat ditangkap.

Kasatreskoba Polres Tuban Daky Dzul Qornain mengemukakan, sebelum tertangkap S diketahui melakoni pesta sabu bersama dua orang lain di sebuah rumah bilangan Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dalam konferensi pers Jumat (1/4) kemarin, polisi kelahiran Kabupaten Pamekasan itu menge mukakan kepada awak media, S sudah mengonsumsi sabu selama dua bulan terakhir. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan S.

‘’Saya dijebak,’’ ungkapnya kepada awak media dalam acara yang sama.

Penjebakan itu terjadi ketika dia berkunjung ke salah satu rumah di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Rumah tersebut merupakan rumah teman S. Namun, di rumah tersebut ada orang lain yang tak dikenal oleh S dan orang tersebut sedang asyik ‘nyabu’. Tak lama setelah S datang, polisi menggropyok rumah tersebut dan dia
melarikan diri.

‘’Si pemakai sabu itu tidak ditangkap, malah saya yang ditangkap,’’ keluhnya. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img