spot_img
spot_img

Pondok Ramadan Sekolah Kembali Dibuka

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19, Pondok Ramadan di sekolah kembali diaktifkan. Jadwal kegiatan keagamaan selama Bulan Suci ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga pendidikan. Artinya pelaksanaan dan kegiatannya tidak lagi dilakukan serempak atau menyesuaikan jadwal pendidikan masing-masing sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Denny Tricahyo Utomo menyampaikan, aturan Pondok Ramadan sudah dirumuskan dalam surat edaran Disdik Tuban terkait  libur awal puasa dan kegiatan Pondok Ramadan. Yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya adalah terkait aturannya. Sekarang ini, Pondok Ramadan dibagi menjadi tiga tipe pelaksanaan, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Kategori pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah.

Mengacu surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Tuban Joko Prijono, Pondok Ramadan tipe A untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan 3 hari dan menginap 2   malam. Sedangkan tipe B dilaksanakan 3 hari dan menginap 1 malam. Untuk tipe C digelar 3 hari tanpa menginap dengan durasi 4 jam per hari.

‘’Pelaksanaan masih terbatas dan sekolah bebas memilih salah satu tipe sesuai kemampuan tenaga,’’ tuturnya.

Pendidik yang juga kepala SMPN 2 Tuban ini mengatakan, Pondok Ramadan bisa mendatangkan narasumber yang dapat memperdalam ilmu agama. Seperti guru pendidikan agama Islam sekolah setempat, tokoh agama, pengurus organisasi keagamaan, atau profesi lain yang berkompeten.

‘’Yang sakit tidak bisa mengikuti luring, bisa mengikuti kegiatan melalui daring yang disiarkan sekolah,’’ ujar mantan kepala SMPN 7 Tuban itu.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir mengatakan, Pondok Ramadan sudah diperbolehkan pemerintah. Syaratnya hanya menaati aturan protokol kesehatan seperti bermasker selama kegiatan dan mencuci tangan. Selanjutnya, siswa yang sedang sakit diimbau untuk tetap di rumah atau tidak mengikuti kegiatan. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua lembaga pendidikan di bawah Kemenag maupun disdik.

‘’Tetap taat prokes karena masih pandemi,’’ ujarnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19, Pondok Ramadan di sekolah kembali diaktifkan. Jadwal kegiatan keagamaan selama Bulan Suci ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga pendidikan. Artinya pelaksanaan dan kegiatannya tidak lagi dilakukan serempak atau menyesuaikan jadwal pendidikan masing-masing sekolah.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Denny Tricahyo Utomo menyampaikan, aturan Pondok Ramadan sudah dirumuskan dalam surat edaran Disdik Tuban terkait  libur awal puasa dan kegiatan Pondok Ramadan. Yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya adalah terkait aturannya. Sekarang ini, Pondok Ramadan dibagi menjadi tiga tipe pelaksanaan, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Kategori pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah.

Mengacu surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Tuban Joko Prijono, Pondok Ramadan tipe A untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan 3 hari dan menginap 2   malam. Sedangkan tipe B dilaksanakan 3 hari dan menginap 1 malam. Untuk tipe C digelar 3 hari tanpa menginap dengan durasi 4 jam per hari.

‘’Pelaksanaan masih terbatas dan sekolah bebas memilih salah satu tipe sesuai kemampuan tenaga,’’ tuturnya.

Pendidik yang juga kepala SMPN 2 Tuban ini mengatakan, Pondok Ramadan bisa mendatangkan narasumber yang dapat memperdalam ilmu agama. Seperti guru pendidikan agama Islam sekolah setempat, tokoh agama, pengurus organisasi keagamaan, atau profesi lain yang berkompeten.

- Advertisement -

‘’Yang sakit tidak bisa mengikuti luring, bisa mengikuti kegiatan melalui daring yang disiarkan sekolah,’’ ujar mantan kepala SMPN 7 Tuban itu.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir mengatakan, Pondok Ramadan sudah diperbolehkan pemerintah. Syaratnya hanya menaati aturan protokol kesehatan seperti bermasker selama kegiatan dan mencuci tangan. Selanjutnya, siswa yang sedang sakit diimbau untuk tetap di rumah atau tidak mengikuti kegiatan. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua lembaga pendidikan di bawah Kemenag maupun disdik.

‘’Tetap taat prokes karena masih pandemi,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img