spot_img
spot_img

Lakukan Pencermatan Data, Pemkab Temukan 40 Ribu KK Tak Layak Terima Bantuan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pencermatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Pemkab Tuban dalam beberapa bulan terakhir, tak sia-sia. Pemkab menemukan sekitar 40 ribu kepala keluarga (KK) yang dianggap tidak layak menerima bantuan program perlindungan sosial, namun masih tercatat dalam DTKS.

Angka tersebut terbilang fantastis jika dibandingkan dengan jumlah DTKS di Kabupaten Tuban yang mencapai sekitar 195 ribu KK. Artinya, hampir seperempat data keluarga penerima manfaat (KPM) program perlindungan sosial di Tuban tidak valid. Padahal, DTKS adalah satu di antara indikator data kemiskinan di daerah.

‘’Update data ini akan terus kita lakukan supaya bantuan program perlindungan sosial ini tepat sasaran,’’ tegas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada Jawa Pos Radar Tuban menyusul hasil pencermatan DTKS yang menemukan sekitar 40 ribu KK sudah tidak layak menerima bantuan sosial tersebut.

Bupati muda ini mengungkapkan, update data menjadi hal penting untuk memastikan setiap bantuan yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran. Bisa dibayangkan jika 40 ribu KK yang masuk dalam DTKS ini terus dibiarkan. Bantuan yang bersumber dari anggaran negara akan terus mengucur pada orang-orang yang seharusnya tidak berhak menerima. Selain karena sudah mampu, sebagian berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

‘’Khusus untuk PNS (yang tercatat dalam DTKS, Red) sudah kita cut semua, baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah,’’ tegas bupati berzodiak Aries itu.

Tidak ingin DTKS yang sudah di-update ini berakhir sia-sia, bupati kelahiran 1992 ini memastikan akan terus mengawal update data hingga ke tingkat pusat. Sebab, sering kali data yang sudah diperbarui kembali berubah seperti semula karena tidak ter-update hingga pusat.

‘’Makanya, akan terus kita kawal. Supaya data yang sudah kita update ini sama dengan data di pusat,’’ tegasnya.

Sebagai bupati yang melek teknologi, bupati Lindra paham betul bahwa data menjadi hal yang sangat penting. ‘’Selain sebagai rujukan untuk mengambil kebijakan, juga untuk memastikan setiap bantuan maupun program yang akan dijalankan tepat sasaran,’’ tegas mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto menambahkan, 40 ribu KK hasil pencermatan data di lapangan yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan, itu akan diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos). ‘’Jika dikurangi 40 ribu KK (hasil pencermatan data yang tidak layak menerima bantuan, Red), maka DTKS Tuban tinggal sekitar 153 ribu. Ini yang nanti akan kita proses ke dalam SIKS-NS Kemensos,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, ada beberapa parameter untuk menentukan layak-tidaknya keluarga menerima bantuan. Di antaranya, hunian rumah, sapras rumah, kepemilikan aset, pengeluaran, dan pendapatan.

Nah, dari beberapa indikator tersebut, 40 ribu KK hasil pencermatan DTKS itu dianggap sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan. (tok/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pencermatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Pemkab Tuban dalam beberapa bulan terakhir, tak sia-sia. Pemkab menemukan sekitar 40 ribu kepala keluarga (KK) yang dianggap tidak layak menerima bantuan program perlindungan sosial, namun masih tercatat dalam DTKS.

Angka tersebut terbilang fantastis jika dibandingkan dengan jumlah DTKS di Kabupaten Tuban yang mencapai sekitar 195 ribu KK. Artinya, hampir seperempat data keluarga penerima manfaat (KPM) program perlindungan sosial di Tuban tidak valid. Padahal, DTKS adalah satu di antara indikator data kemiskinan di daerah.

‘’Update data ini akan terus kita lakukan supaya bantuan program perlindungan sosial ini tepat sasaran,’’ tegas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada Jawa Pos Radar Tuban menyusul hasil pencermatan DTKS yang menemukan sekitar 40 ribu KK sudah tidak layak menerima bantuan sosial tersebut.

Bupati muda ini mengungkapkan, update data menjadi hal penting untuk memastikan setiap bantuan yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran. Bisa dibayangkan jika 40 ribu KK yang masuk dalam DTKS ini terus dibiarkan. Bantuan yang bersumber dari anggaran negara akan terus mengucur pada orang-orang yang seharusnya tidak berhak menerima. Selain karena sudah mampu, sebagian berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

‘’Khusus untuk PNS (yang tercatat dalam DTKS, Red) sudah kita cut semua, baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah,’’ tegas bupati berzodiak Aries itu.

- Advertisement -

Tidak ingin DTKS yang sudah di-update ini berakhir sia-sia, bupati kelahiran 1992 ini memastikan akan terus mengawal update data hingga ke tingkat pusat. Sebab, sering kali data yang sudah diperbarui kembali berubah seperti semula karena tidak ter-update hingga pusat.

‘’Makanya, akan terus kita kawal. Supaya data yang sudah kita update ini sama dengan data di pusat,’’ tegasnya.

Sebagai bupati yang melek teknologi, bupati Lindra paham betul bahwa data menjadi hal yang sangat penting. ‘’Selain sebagai rujukan untuk mengambil kebijakan, juga untuk memastikan setiap bantuan maupun program yang akan dijalankan tepat sasaran,’’ tegas mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Eko Julianto menambahkan, 40 ribu KK hasil pencermatan data di lapangan yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan, itu akan diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos). ‘’Jika dikurangi 40 ribu KK (hasil pencermatan data yang tidak layak menerima bantuan, Red), maka DTKS Tuban tinggal sekitar 153 ribu. Ini yang nanti akan kita proses ke dalam SIKS-NS Kemensos,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, ada beberapa parameter untuk menentukan layak-tidaknya keluarga menerima bantuan. Di antaranya, hunian rumah, sapras rumah, kepemilikan aset, pengeluaran, dan pendapatan.

Nah, dari beberapa indikator tersebut, 40 ribu KK hasil pencermatan DTKS itu dianggap sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan. (tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img