spot_img
spot_img

Tips Aman untuk Hindari Investasi Bodong

spot_img

TUBAN – Banyaknya tawaran investasi yang menggiurkan dengan janji keuntungan besar dan pasti tidak merugi patut diwaspadai.

Masyarakat perlu waspada karena bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda.

Disadari atau tidak, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik.

Namun, masyarakat harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman. Jangan sampai masuk dalam perangkap investasi bodong.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips berinvestasi aman. Di antaranya, jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

Contohnya, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi. Misalnya dengan menawarkan 5 persen keuntungan dari nilai investasi per bulan.

Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contohnya, pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan untuk penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (*)

TUBAN – Banyaknya tawaran investasi yang menggiurkan dengan janji keuntungan besar dan pasti tidak merugi patut diwaspadai.

Masyarakat perlu waspada karena bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda.

Disadari atau tidak, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik.

Namun, masyarakat harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman. Jangan sampai masuk dalam perangkap investasi bodong.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips berinvestasi aman. Di antaranya, jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

- Advertisement -

Contohnya, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi. Misalnya dengan menawarkan 5 persen keuntungan dari nilai investasi per bulan.

Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contohnya, pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan untuk penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img