spot_img
spot_img

Pengeras Masjid Mulai Diperketat, Ini Aturan Barunya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Turunnya Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, segera diterapkan di Tuban.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Munir mengatakan, SE menag tersebut bertujuan untuk membuat ketenteraman masyarakat. Karena itu, pihaknya mendukung penuh penerapan SE tersebut di Bumi Ronggolawe.

”Saya menyambut baik. Artinya pemerintah ingin mengatur dan menyempurnakan ketenteraman beribadah, utamanya dalam penggunaan pengeras suara,” ujarnya.

Pejabat yang juga Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini mengemukakan, pengaturan penggunaan pengeras suara dibagi menjadi dua bagian. Ada saatnya menyalakan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

”Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadan. Supaya diatur kapan harus memakai pengeras suara dalam dan kapan harus memakai luar, terutama saat tadarus dan azan,” imbuhnya.

Munir berharap jangan sampai niat ibadah mengganggu ketenteraman orang lain. Meski aturan pengeras suara sudah diterapkan di kota-kota besar, dia tidak ingin imbauan yang sama berlaku pada tempat ibadah di daerah terpencil.

Lebih lanjut Munir mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media siar Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

Apalagi, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tegas pria asal Bojonegoro itu.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Turunnya Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, segera diterapkan di Tuban.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Munir mengatakan, SE menag tersebut bertujuan untuk membuat ketenteraman masyarakat. Karena itu, pihaknya mendukung penuh penerapan SE tersebut di Bumi Ronggolawe.

”Saya menyambut baik. Artinya pemerintah ingin mengatur dan menyempurnakan ketenteraman beribadah, utamanya dalam penggunaan pengeras suara,” ujarnya.

Pejabat yang juga Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini mengemukakan, pengaturan penggunaan pengeras suara dibagi menjadi dua bagian. Ada saatnya menyalakan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

”Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadan. Supaya diatur kapan harus memakai pengeras suara dalam dan kapan harus memakai luar, terutama saat tadarus dan azan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Munir berharap jangan sampai niat ibadah mengganggu ketenteraman orang lain. Meski aturan pengeras suara sudah diterapkan di kota-kota besar, dia tidak ingin imbauan yang sama berlaku pada tempat ibadah di daerah terpencil.

Lebih lanjut Munir mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media siar Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

Apalagi, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tegas pria asal Bojonegoro itu.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img