spot_img
spot_img

Masih Lestarinya Pakaian Adat di Sekolah

spot_img

TUBAN – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam SD hingga SMA, sudah hampir dua tahun disahkan.

Namun aturan menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah tak kunjung terealisasi.

Meski demikian, pemerintah tak perlu khawatir. Keinginan untuk mengenalkan dan melestarikan pakaian adat bagi generasi muda sepertinya akan tetap berjalan.

Apalagi, selama ini pakaian adat masih sering digunakan oleh siswa-siswi dalam sejumlah kegiatan sekolah. Seperti yang dilakukan siswi di SMAN 5 Tuban, Kamis (22/2). (yud)

TUBAN – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam SD hingga SMA, sudah hampir dua tahun disahkan.

Namun aturan menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah tak kunjung terealisasi.

Meski demikian, pemerintah tak perlu khawatir. Keinginan untuk mengenalkan dan melestarikan pakaian adat bagi generasi muda sepertinya akan tetap berjalan.

Apalagi, selama ini pakaian adat masih sering digunakan oleh siswa-siswi dalam sejumlah kegiatan sekolah. Seperti yang dilakukan siswi di SMAN 5 Tuban, Kamis (22/2). (yud)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Menjamur PKL Dadakan

Masih Tergenang

spot_img