spot_img
spot_img

Ada Tiga Nama Terduga Penyebar Video Pelajar Tulungagung, Ketiganya Mantan Kekasih Korban

spot_img

TULUNGAGUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar Tulungagung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, Selasa dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

“Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki,” kata Fatahillah.

Lanjut dia, penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat.

Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

“Kemarin laporan kepada kami pada Senin tanggal 20 Januari,” katanya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Menurut pelapor ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut.

Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.

“Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang,” ujarnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan.

Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Dan untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

“Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual,” katanya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

TULUNGAGUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar Tulungagung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, Selasa dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

“Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki,” kata Fatahillah.

Lanjut dia, penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat.

Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

- Advertisement -

Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

“Kemarin laporan kepada kami pada Senin tanggal 20 Januari,” katanya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Menurut pelapor ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut.

Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.

“Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang,” ujarnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan.

Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Dan untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

“Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual,” katanya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img