spot_img
spot_img

APK Ini Melanggar, Tapi Masih Bertahan. Kapan Ditertibkan?

spot_img

TUBAN – Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK yang diikat di tiang telekomunikasi ini dapat dianggap melanggar aturan.

Namun, sejauh ini belum ada penertiban yang masif dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban APK.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, APK ini hanya satu dari sekian ratus, bahkan ribuan APK yang dinggap melanggar berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. (tok)

TUBAN – Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK yang diikat di tiang telekomunikasi ini dapat dianggap melanggar aturan.

Namun, sejauh ini belum ada penertiban yang masif dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban APK.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, APK ini hanya satu dari sekian ratus, bahkan ribuan APK yang dinggap melanggar berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Menjamur PKL Dadakan

Masih Tergenang

spot_img