spot_img
spot_img

Perkumpulan Pengacara Gugat Kalapas di Tuban, Berikut Kronologinya

spot_img

TUBAN – Ada momen menarik dari sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (7/11).

Jika biasanya para pengacara bertindak sebagai kuasa hukum dari klien yang didampingi, sedangkan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) bertugas mengantar dan mengamankan terdakwa selama proses persidangan, kali ini keduanya saling berhadapan sebagai penggugat dan tergugat.

Pemandangan lain dari biasanya itu merupakan sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Ronggolawe Lawyears Club, dengan tergugat Kepala Lapas Kelas II B Tuban.

Sutanto Wijaya, salah satu yang turut sebagai penggugat mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan buntut dari pelayanan Lapas Kelas IIB Tuban yang dianggap tidak profesional terhadap profesi pengacara yang sedang menangani perkara.

Salah satu teman sejawatnya dihalang-halangi ketika hendak bertemu dengan kliennya.

‘’Karena apa yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tuban merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 54 juncto pasal 55 juncto pasal 57 KUHAP, yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dari situ, sehingga kami gugat,’’ ujar Tanto menyampaikan kronologis atas gugatan yang dilayangkan.

Meski demikian, dalam sidang perdana dengan agenda mediasi kemarin, baik  penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki iktikad damai.

‘’Dari hasil mediasi, kedua pihak (penggugat dan tergugat, Red) sepakat damai,’’ kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi selaku mediotor.

Namun demikian, belum sepenuhnya secara resmi damai. Sebab, masing-masing masih menyusun draf perdamaian.

Dari draf perdamian itulah, kedua belah pihak nanti akan saling menyepakati.

‘’Tapi yang jelas, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai,’’ terang Uzan.

Lebih lanjut, Uzan menyampaikan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Derry Wisnu dan dua hakim anggota Taufiqurrohman dan Rizky Yanuar, itu ditunda minggu depan dengan agenda mediasi lanjutan.

‘’Waktu mediasi berlangsung selama 30 hari,’’ tandas Uzan. (tok)

TUBAN – Ada momen menarik dari sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (7/11).

Jika biasanya para pengacara bertindak sebagai kuasa hukum dari klien yang didampingi, sedangkan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) bertugas mengantar dan mengamankan terdakwa selama proses persidangan, kali ini keduanya saling berhadapan sebagai penggugat dan tergugat.

Pemandangan lain dari biasanya itu merupakan sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Ronggolawe Lawyears Club, dengan tergugat Kepala Lapas Kelas II B Tuban.

Sutanto Wijaya, salah satu yang turut sebagai penggugat mengungkapkan bahwa gugatan tersebut merupakan buntut dari pelayanan Lapas Kelas IIB Tuban yang dianggap tidak profesional terhadap profesi pengacara yang sedang menangani perkara.

Salah satu teman sejawatnya dihalang-halangi ketika hendak bertemu dengan kliennya.

- Advertisement -

‘’Karena apa yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tuban merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 54 juncto pasal 55 juncto pasal 57 KUHAP, yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dari situ, sehingga kami gugat,’’ ujar Tanto menyampaikan kronologis atas gugatan yang dilayangkan.

Meski demikian, dalam sidang perdana dengan agenda mediasi kemarin, baik  penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki iktikad damai.

‘’Dari hasil mediasi, kedua pihak (penggugat dan tergugat, Red) sepakat damai,’’ kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi selaku mediotor.

Namun demikian, belum sepenuhnya secara resmi damai. Sebab, masing-masing masih menyusun draf perdamaian.

Dari draf perdamian itulah, kedua belah pihak nanti akan saling menyepakati.

‘’Tapi yang jelas, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai,’’ terang Uzan.

Lebih lanjut, Uzan menyampaikan, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Derry Wisnu dan dua hakim anggota Taufiqurrohman dan Rizky Yanuar, itu ditunda minggu depan dengan agenda mediasi lanjutan.

‘’Waktu mediasi berlangsung selama 30 hari,’’ tandas Uzan. (tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img