spot_img
spot_img

Peserta Seleksi Perades Bogorejo Tuntut Tes Ulang, Panitia Dinilai Tak Transparan

spot_img

RADAR TUBAN – Fakta baru atas dampak amburadulnya pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) oleh pihak ketiga, Universitas Airlangga (Unair) kembali terungkap. Kali ini dari Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

Selasa (15/8), belasan warga yang sebelumnya menjadi peserta tes perades mendatangi kantor DPRD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban.

Mereka menuntut adanya tes ulang. Alasannya, koreksi lembar jawaban dan input nilai yang seharusnya menggunakan komputer dilakukan secara manual. Sehingga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) atau pedoman pelaksanaan kegiatan.

SL, salah satu peserta seleksi yang namanya enggan disebutkan lengkap mengatakan, tuntutan tes ulang itu disampaikan, karena panitia dinilai tidak transparan.

Menurut dia dan beberapa temannya, selama proses koreksi hingga pengumuman seakan ada yang ganjil. Itu bermula dari proses koreksi yang seharusnya menggunakan scanner, tiba-tiba dilakukan secara manual.

Alasannya, pihak ketiga dari Unair tidak bisa melakukan input nilai. Karena kondisi sudah dini hari, sehingga koreksi dan input nilai dilakukan secara manual dan baru selesai Kamis pukul 11.00, atau hari berikutnya setelah tes yang berlangsung serentak Rabu (9/8).

‘’Dan tidak ada pemberitahuan kepada semua peserta,’’ ujarnya, dan itulah alasannya menuntut adanya tes ulang.

Alasan menguatkan, lanjut dia, menurut saksi yang saat itu masih di lokasi, pada saat mengoreksi lembar jawaban, nama peserta tidak ditutup. Sehingga panitia mengetahui setiap nama peserta dari lembar jawaban tersebut. Itulah yang kemudian dinilai memicu potensi ketidakobjektifan panitia.

Padahal, tegas SL, jika pun mengacu pada juknis sebelumnya, nama peserta harus ditutup saat proses koreksi.

‘’Ketika koreksi, saksi yang seharusnya enam orang, juga tidak hadir semua,’’ bebernya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ketika penandatanganan berita acara penetapan perades terpilih, juga tidak semua saksi memberikan tanda tangan. Dari enam saksi, hanya dua yang tanda tangan.

‘’Sementara saksi lain baru hari ini (Selasa, 15/8, Red) dimintai tanda tangan,’’ ujarnya.

Fakta-fakta di atas itulah yang menurutnya janggal. Terlebih, baru kemarin saksi dimintai tanda tangan, dari yang sebelumnya tidak tahu apa-apa.

‘’Apa gara-gara kami menuntut dan minta transparansi, sehingga saksi baru dimintai tanda tangan,’’ ujarnya.

Dan sebab alasan itulah, dalam pernyataan sikapnya: menolak hasil keputusan panitia Desa Bogorejo.

‘’Kami juga meminta diadakan tes ulang seleksi calon perades,’’ tandasnya.

Jati Nugroho, peserta lain menambahkan, sebenarnya untuk koreksi di Kecamatan Merakurak, khususnya di Desa Bogorejo sudah selesai dikoreksi dengan scanner. Namun, menjelang dini  hari tiba-tiba diganti manual.

‘’Setelah itu diumumkan, dan saya baru menerima informasi dari grup WA,’’ imbuhnya.

Terpisah, Camat Merakurak M. Mustakim mengatakan, ihwal apa yang disampaikan oleh warga Desa Bogorejo tidak benar. Kejadian yang sebetulnya, kata dia, koreksi dari scanner ke manual itu karena kondisi mesin scanner tidak normal.

Pun saat input nilai, juga kembali mengalami masalah. Tim dari Unair tidak bisa menyelesaikan. Karena sudah dini hari, sehingga disepakati menggunakan manual.

‘’Kami meminta persetujuan Kepala Dinsos P3APMD Tuban, lalu Ketua ACC Unair dan semua kepala desa serta panitia yang berada di lokasi tes, kemudian disepakati dan diizinkan,’’ ujarnya.

Ihwal koreksi manual yang hanya dihadiri beberapa saksi, menurut Mustakim, hal itu tidak masalah karena sudah mendapatkan persetujuan bersama.

‘’Saat itu semua panitia juga sedang panik dan capek, karena dari pagi sampai balik pagi lagi, tapi koreksi belum selesai,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses koreksi pun masih ada tarik ulur: apakah nama peserta ditutup atau tidak. Karena jika ditutup, maka nomor peserta tidak bisa dilihat. Selain itu, juga LJK yang tidak terlalu lebar.

‘’Maka saat itu diputuskan, nama peserta tidak perlu ditutup,’’ tutur Mustakim menjelaskan, ‘’permasalahan di Desa Bogorejo juga sudah selesai. Kemarin panitia desa dan juga saksi sudah kami kumpulkan dan kami berikan penjelasan,’’ tandasnya. (fud/tok)

RADAR TUBAN – Fakta baru atas dampak amburadulnya pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) oleh pihak ketiga, Universitas Airlangga (Unair) kembali terungkap. Kali ini dari Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

Selasa (15/8), belasan warga yang sebelumnya menjadi peserta tes perades mendatangi kantor DPRD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban.

Mereka menuntut adanya tes ulang. Alasannya, koreksi lembar jawaban dan input nilai yang seharusnya menggunakan komputer dilakukan secara manual. Sehingga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) atau pedoman pelaksanaan kegiatan.

SL, salah satu peserta seleksi yang namanya enggan disebutkan lengkap mengatakan, tuntutan tes ulang itu disampaikan, karena panitia dinilai tidak transparan.

Menurut dia dan beberapa temannya, selama proses koreksi hingga pengumuman seakan ada yang ganjil. Itu bermula dari proses koreksi yang seharusnya menggunakan scanner, tiba-tiba dilakukan secara manual.

- Advertisement -

Alasannya, pihak ketiga dari Unair tidak bisa melakukan input nilai. Karena kondisi sudah dini hari, sehingga koreksi dan input nilai dilakukan secara manual dan baru selesai Kamis pukul 11.00, atau hari berikutnya setelah tes yang berlangsung serentak Rabu (9/8).

‘’Dan tidak ada pemberitahuan kepada semua peserta,’’ ujarnya, dan itulah alasannya menuntut adanya tes ulang.

Alasan menguatkan, lanjut dia, menurut saksi yang saat itu masih di lokasi, pada saat mengoreksi lembar jawaban, nama peserta tidak ditutup. Sehingga panitia mengetahui setiap nama peserta dari lembar jawaban tersebut. Itulah yang kemudian dinilai memicu potensi ketidakobjektifan panitia.

Padahal, tegas SL, jika pun mengacu pada juknis sebelumnya, nama peserta harus ditutup saat proses koreksi.

‘’Ketika koreksi, saksi yang seharusnya enam orang, juga tidak hadir semua,’’ bebernya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ketika penandatanganan berita acara penetapan perades terpilih, juga tidak semua saksi memberikan tanda tangan. Dari enam saksi, hanya dua yang tanda tangan.

‘’Sementara saksi lain baru hari ini (Selasa, 15/8, Red) dimintai tanda tangan,’’ ujarnya.

Fakta-fakta di atas itulah yang menurutnya janggal. Terlebih, baru kemarin saksi dimintai tanda tangan, dari yang sebelumnya tidak tahu apa-apa.

‘’Apa gara-gara kami menuntut dan minta transparansi, sehingga saksi baru dimintai tanda tangan,’’ ujarnya.

Dan sebab alasan itulah, dalam pernyataan sikapnya: menolak hasil keputusan panitia Desa Bogorejo.

‘’Kami juga meminta diadakan tes ulang seleksi calon perades,’’ tandasnya.

Jati Nugroho, peserta lain menambahkan, sebenarnya untuk koreksi di Kecamatan Merakurak, khususnya di Desa Bogorejo sudah selesai dikoreksi dengan scanner. Namun, menjelang dini  hari tiba-tiba diganti manual.

‘’Setelah itu diumumkan, dan saya baru menerima informasi dari grup WA,’’ imbuhnya.

Terpisah, Camat Merakurak M. Mustakim mengatakan, ihwal apa yang disampaikan oleh warga Desa Bogorejo tidak benar. Kejadian yang sebetulnya, kata dia, koreksi dari scanner ke manual itu karena kondisi mesin scanner tidak normal.

Pun saat input nilai, juga kembali mengalami masalah. Tim dari Unair tidak bisa menyelesaikan. Karena sudah dini hari, sehingga disepakati menggunakan manual.

‘’Kami meminta persetujuan Kepala Dinsos P3APMD Tuban, lalu Ketua ACC Unair dan semua kepala desa serta panitia yang berada di lokasi tes, kemudian disepakati dan diizinkan,’’ ujarnya.

Ihwal koreksi manual yang hanya dihadiri beberapa saksi, menurut Mustakim, hal itu tidak masalah karena sudah mendapatkan persetujuan bersama.

‘’Saat itu semua panitia juga sedang panik dan capek, karena dari pagi sampai balik pagi lagi, tapi koreksi belum selesai,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses koreksi pun masih ada tarik ulur: apakah nama peserta ditutup atau tidak. Karena jika ditutup, maka nomor peserta tidak bisa dilihat. Selain itu, juga LJK yang tidak terlalu lebar.

‘’Maka saat itu diputuskan, nama peserta tidak perlu ditutup,’’ tutur Mustakim menjelaskan, ‘’permasalahan di Desa Bogorejo juga sudah selesai. Kemarin panitia desa dan juga saksi sudah kami kumpulkan dan kami berikan penjelasan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img