spot_img
spot_img

Merasa Dicurangi, Peserta Seleksi Perades Tuban Ajukan Sanggah

spot_img

RADAR TUBAN – Amburadulnya pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) serentak di Tuban kian berbuntut. Setelah kasus mesin scanner ngadat dan kesalahan input nilai, kini salah satu peserta mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang sudah diumumkan.

Sanggahan menyusul adanya dugaan kecurangan yang dilakukan peserta, itu dilayangkan oleh Arif Novan, salah satu peserta formasi lowongan sekretaris desa (sekdes) dari Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban via sambungan telepon, Arif Novan membenarkan ihwal sanggahan yang dilayangkan tersebut.

Dikatakan dia, surat sanggahan dikirim Kamis (10/8) lalu, atau sehari setelah pelaksanaan tes. Kepadanya, tim pengawas pengangkatan perangkat desa kecamatan.

‘’Tembusan kepada Ketua DPRD Tuban, Ketua Komisi II DPRD Tuban, dan Kepala Dinsos P3APMD (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Tuban,’’ bebernya.

Diceritakan Novan, dugaan kecurangan itu berlangsung saat ujian praktik komputer. Saat itu, kata dia, peserta yang kemudian diumumkan mendapat nilai tertinggi, itu diduga menyontek  teman di sampingnya.

‘’Banyak yang tahu, ada saksinya (saat dia mencontek peserta di sampingnya,’’ ungkapnya.

Hanya saja, ketika itu dirinya tidak ada kesempatan untuk melaporkan langsung dugaan kecurangan tersebut. Alasannya, waktu praktik ujian komputer sangat singkat. Sehingga tidak terlintas berpikir sejauh itu—langsung melapor ke pengawas.

‘’Saat itu semua fokus mengerjakan soal. (Dugaan kecurangan, Red) baru dilaporkan setelah tes selesai,’’ terang dia.

Sialnya, laporan atas dugaan kecurangan yang juga disaksikan peserta lain, itu tidak dibuatkan berita acara oleh panitia desa. Sehingga tidak ada bukti sahih.

Dan sialnya lagi, peserta yang diduga melakukan kecurangan tersebut malah mendapat nilai tertinggi.

‘’Janjinya panitia, peserta yang mencontek akan diproses,’’ ujarnya, tapi ternyata masih diumumkan.

Lebih lanjut, Novan menyampaikan, pihaknya sempat kembali menanyakan hal itu kepada panitia.

‘’Tapi oleh panitia, saya malah dipojokkan dan diminta untuk menghadirkan saksi,’’ katanya.

Tidak patah arang, dia pun menuruti permintaan panitia desa tersebut. Sial, saksi yang semula ikut melapor enggan menjadi saksi.

‘’Alasannya takut,’’ tandasnya.

Merasa laporannya diabaikan, Novan kemudian melaporkan dugaan kecurangan itu ke tim pengawas kecamatan dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi II DPRD, dan Kepala Dinsos P3APMD Tuban.

Terpisah, Camat Palang Suratman membenarkan perihal adanya sanggahan yang diajukan oleh salah satu peserta. Namun, terang dia, sanggahan yang diajukan tidak sesuai prosedur.

‘’Prosedurnya tidak dilengkapi. Saat melapor hanya lisan dan tidak menyertakan saksi yang menguatkan laporan tersebut,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut Suratman, ketika mengajukan sanggahan juga tidak ada laporan secara tertulis. Sehingga, pihaknya menilai itu tidak sesuai prosedur pelaporan.

‘’Belum lagi saat pembicaraan dengan panitia belum selesai Novan sudah pergi,’’ bebernya.

Akhirnya, lanjut dia, hingga 15 menit masa sanggah selesai, pihak Novan tidak bisa membuktikan dugaan sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

‘’Akhirnya peserta yang diduga melakukan kecurangan atas nama Himatul Faizah ditetapkan sebagai peringkat satu. Jadi, oleh panitia desa sudah ditetapkan,’’ terang mantan pegawai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban itu.

Ihwal sanggahan yang dibuat secara tertulis pada 10 Agustus lalu. Menurut Suratman, surat sanggahan itu tidak berpengaruh apa pun.

‘’Karena masa sanggah sudah lewat. Soal laporan itu, bisa menjadi evaluasi dalam penyelenggaraan perades ke depan,’’ tandasnya. (fud/tok)

RADAR TUBAN – Amburadulnya pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) serentak di Tuban kian berbuntut. Setelah kasus mesin scanner ngadat dan kesalahan input nilai, kini salah satu peserta mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang sudah diumumkan.

Sanggahan menyusul adanya dugaan kecurangan yang dilakukan peserta, itu dilayangkan oleh Arif Novan, salah satu peserta formasi lowongan sekretaris desa (sekdes) dari Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban via sambungan telepon, Arif Novan membenarkan ihwal sanggahan yang dilayangkan tersebut.

Dikatakan dia, surat sanggahan dikirim Kamis (10/8) lalu, atau sehari setelah pelaksanaan tes. Kepadanya, tim pengawas pengangkatan perangkat desa kecamatan.

‘’Tembusan kepada Ketua DPRD Tuban, Ketua Komisi II DPRD Tuban, dan Kepala Dinsos P3APMD (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Tuban,’’ bebernya.

- Advertisement -

Diceritakan Novan, dugaan kecurangan itu berlangsung saat ujian praktik komputer. Saat itu, kata dia, peserta yang kemudian diumumkan mendapat nilai tertinggi, itu diduga menyontek  teman di sampingnya.

‘’Banyak yang tahu, ada saksinya (saat dia mencontek peserta di sampingnya,’’ ungkapnya.

Hanya saja, ketika itu dirinya tidak ada kesempatan untuk melaporkan langsung dugaan kecurangan tersebut. Alasannya, waktu praktik ujian komputer sangat singkat. Sehingga tidak terlintas berpikir sejauh itu—langsung melapor ke pengawas.

‘’Saat itu semua fokus mengerjakan soal. (Dugaan kecurangan, Red) baru dilaporkan setelah tes selesai,’’ terang dia.

Sialnya, laporan atas dugaan kecurangan yang juga disaksikan peserta lain, itu tidak dibuatkan berita acara oleh panitia desa. Sehingga tidak ada bukti sahih.

Dan sialnya lagi, peserta yang diduga melakukan kecurangan tersebut malah mendapat nilai tertinggi.

‘’Janjinya panitia, peserta yang mencontek akan diproses,’’ ujarnya, tapi ternyata masih diumumkan.

Lebih lanjut, Novan menyampaikan, pihaknya sempat kembali menanyakan hal itu kepada panitia.

‘’Tapi oleh panitia, saya malah dipojokkan dan diminta untuk menghadirkan saksi,’’ katanya.

Tidak patah arang, dia pun menuruti permintaan panitia desa tersebut. Sial, saksi yang semula ikut melapor enggan menjadi saksi.

‘’Alasannya takut,’’ tandasnya.

Merasa laporannya diabaikan, Novan kemudian melaporkan dugaan kecurangan itu ke tim pengawas kecamatan dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi II DPRD, dan Kepala Dinsos P3APMD Tuban.

Terpisah, Camat Palang Suratman membenarkan perihal adanya sanggahan yang diajukan oleh salah satu peserta. Namun, terang dia, sanggahan yang diajukan tidak sesuai prosedur.

‘’Prosedurnya tidak dilengkapi. Saat melapor hanya lisan dan tidak menyertakan saksi yang menguatkan laporan tersebut,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut Suratman, ketika mengajukan sanggahan juga tidak ada laporan secara tertulis. Sehingga, pihaknya menilai itu tidak sesuai prosedur pelaporan.

‘’Belum lagi saat pembicaraan dengan panitia belum selesai Novan sudah pergi,’’ bebernya.

Akhirnya, lanjut dia, hingga 15 menit masa sanggah selesai, pihak Novan tidak bisa membuktikan dugaan sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

‘’Akhirnya peserta yang diduga melakukan kecurangan atas nama Himatul Faizah ditetapkan sebagai peringkat satu. Jadi, oleh panitia desa sudah ditetapkan,’’ terang mantan pegawai di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban itu.

Ihwal sanggahan yang dibuat secara tertulis pada 10 Agustus lalu. Menurut Suratman, surat sanggahan itu tidak berpengaruh apa pun.

‘’Karena masa sanggah sudah lewat. Soal laporan itu, bisa menjadi evaluasi dalam penyelenggaraan perades ke depan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img