spot_img
spot_img

7 Langkah Cara Aktivasi IKD dan Menerbitkan KTP Digital

spot_img

RADAR TUBAN – Bagi sebagian masyarakat, Identitas Kependudukan Digital (IKD) mungkin masih asing. Maklum, Digital ID ini merupakan program baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) ihwal dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan digital secara bertahap mulai diterapkan sejak awal 2023 lalu. Dimulai dari jajaran kementerian dan lembaga, kini IKD sudah diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Mungkin masih banyak yang belum tahu cara melakukan aktivasi IKD. Untuk memudahkan masyarakat, berikut 7 langka melakukan aktivasi IKD hingga menerbitkan KTP digital:

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Play Store (Android)/App Store (IOS)
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi IKD, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone.
  3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi IKD di kantor layanan (MPP atau UPT kecamatan).
  4. Admin/operator Disdukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari sistem, melalui email kepada pemohon.
  5. Pemohon membuka email tautan aktivasi IKD dan memasukan PIN aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/
  6. Untuk penerbitan KTP: membuka aplikasi IKD, lalu menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN.
  7. KTP digital telah diterbitkan. Selesai. (*)

RADAR TUBAN – Bagi sebagian masyarakat, Identitas Kependudukan Digital (IKD) mungkin masih asing. Maklum, Digital ID ini merupakan program baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) ihwal dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan digital secara bertahap mulai diterapkan sejak awal 2023 lalu. Dimulai dari jajaran kementerian dan lembaga, kini IKD sudah diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

Mungkin masih banyak yang belum tahu cara melakukan aktivasi IKD. Untuk memudahkan masyarakat, berikut 7 langka melakukan aktivasi IKD hingga menerbitkan KTP digital:

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Play Store (Android)/App Store (IOS)
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi IKD, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone.
  3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi IKD di kantor layanan (MPP atau UPT kecamatan).
  4. Admin/operator Disdukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari sistem, melalui email kepada pemohon.
  5. Pemohon membuka email tautan aktivasi IKD dan memasukan PIN aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/
  6. Untuk penerbitan KTP: membuka aplikasi IKD, lalu menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN.
  7. KTP digital telah diterbitkan. Selesai. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img