spot_img
spot_img

Satu Semester 199 Pasangan di Tuban Ajukan Diska, Terbanyak dari Kecamatan Grabagan

spot_img

RADAR TUBAN – Meski sedikit mengalami penurunan dibanding tahun lalu, angka pengajuan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tuban tahun ini terbilang masih tinggi.

Sepanjang satu semester ini, tercatat sebanyak 199 perkara. Hanya terpaut 15 perkara pada periode yang sama tahun lalu, yakni 214 perkara.

Merujuk data Kemenag Tuban, pengajuan diska tersebut merata di 20 kecamatan. Tertinggi di Kecamatan Grabagan, yakni 25 perkara. Selanjutnya, disusul Kecamatan Montong 23 perkara, Kecamatan Semanding 22 perkara, lalu Kecamatan Merakurak 22 perkara.

Sementara kecamatan paling sedikit mengajukan diska, yakni Kecamatan Rengel 1 perkara, disusul Kecamatan Tuban dan Tambakboyo masing-masing 2 perkara.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, masih tingginya angka kawin dini tersebut disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor hamil di luar nikah.

‘’Kalau sudah hamil duluan itu sangat problematik. Jika mengajukan diska tidak disetujui oleh Pengadilan Agama (PA) bisa jadi masalah, tapi kalau disetujui usianya belum cukup,’’ ujarnya.

RADAR TUBAN – Meski sedikit mengalami penurunan dibanding tahun lalu, angka pengajuan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tuban tahun ini terbilang masih tinggi.

Sepanjang satu semester ini, tercatat sebanyak 199 perkara. Hanya terpaut 15 perkara pada periode yang sama tahun lalu, yakni 214 perkara.

Merujuk data Kemenag Tuban, pengajuan diska tersebut merata di 20 kecamatan. Tertinggi di Kecamatan Grabagan, yakni 25 perkara. Selanjutnya, disusul Kecamatan Montong 23 perkara, Kecamatan Semanding 22 perkara, lalu Kecamatan Merakurak 22 perkara.

Sementara kecamatan paling sedikit mengajukan diska, yakni Kecamatan Rengel 1 perkara, disusul Kecamatan Tuban dan Tambakboyo masing-masing 2 perkara.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, masih tingginya angka kawin dini tersebut disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor hamil di luar nikah.

- Advertisement -

‘’Kalau sudah hamil duluan itu sangat problematik. Jika mengajukan diska tidak disetujui oleh Pengadilan Agama (PA) bisa jadi masalah, tapi kalau disetujui usianya belum cukup,’’ ujarnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img