spot_img
spot_img

Pelajar SMK di Tuban Curi Emas 50 Gram, Digadaikan di Merakurak

spot_img

TUBAN, Radar TubanDitulung mentung. Peribahasa Jawa tersebut tepat untuk menggambarkan perilaku Nabia Nurdawia alias Nunuk, 18, pelajar salah satu SMK swasta di Tuban. Lahir dari keluarga tak mampu, Nunuk disekolahkan sekaligus dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga di rumah Wahju, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Namun, Nunuk justru sering mencuri barang berharga dari orang yang menolongnya tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, Nunuk dilaporkan  mencuri emas Antam seberat 50 gram dengan harga sekitar Rp 45 juta di lemari Hetty Sri, suami Wahju. Pencurian tersebut bukan kali pertama kali dilakukan Nunuk. Sebelumnya, uang belasan juta rupiah juga digondolnya. Pencurian itu dilakukan selama Nunuk tinggal di rumah pelapor sejak dua tahun terakhir. ‘’Sementara diketahui pelaku sudah mencuri di rumah pelapor sebanyak enam kali,’’ ungkapnya dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Lulusan Akpol 2000 ini menerangkan, Nunuk paham betul kepala rumah tangga  yang diikuti adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja mulai pagi hingga sore. Sedangkan istrinya sering beraktivitas di luar rumah. Saat itulah dia menggeledah lemari pemilik rumah hingga mendapati emas 50 gram yang disimpan dalam wadah paralon. Emas curian tersebut kemudian digadaikan Rp 36,7 juta di Pegadaian Merakurak. ‘’Saat diperiksa, uang gadai emas curian itu masih tersisa Rp 28 juta di tabungan atas nama tersangka,’’ kata dia.

Perwira kelahiran Demak ini mengatakan, setelah diusut, pelaku mengakui sudah enam kali mencuri. Selain emas, tersangka juga menggasak uang dengan total Rp 19,8 juta. Pertama, mencuri Rp 5 juta, lalu Rp 3 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 10 juta.

Barang bukti lain yang diamankan polisi adalah selembar surat gadai, surat transaksi penerimaan uang gadai, dan kartu ATM BCA yang berisi uang hasil gadai. Saat ditanya penyidik, Nunuk mengaku nekat mencuri untuk memenuhi biaya hidup dirinya bersama teman-temannya. Atas kasus tersebut, dia dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun. (yud/ds)

TUBAN, Radar TubanDitulung mentung. Peribahasa Jawa tersebut tepat untuk menggambarkan perilaku Nabia Nurdawia alias Nunuk, 18, pelajar salah satu SMK swasta di Tuban. Lahir dari keluarga tak mampu, Nunuk disekolahkan sekaligus dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga di rumah Wahju, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Namun, Nunuk justru sering mencuri barang berharga dari orang yang menolongnya tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, Nunuk dilaporkan  mencuri emas Antam seberat 50 gram dengan harga sekitar Rp 45 juta di lemari Hetty Sri, suami Wahju. Pencurian tersebut bukan kali pertama kali dilakukan Nunuk. Sebelumnya, uang belasan juta rupiah juga digondolnya. Pencurian itu dilakukan selama Nunuk tinggal di rumah pelapor sejak dua tahun terakhir. ‘’Sementara diketahui pelaku sudah mencuri di rumah pelapor sebanyak enam kali,’’ ungkapnya dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Lulusan Akpol 2000 ini menerangkan, Nunuk paham betul kepala rumah tangga  yang diikuti adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja mulai pagi hingga sore. Sedangkan istrinya sering beraktivitas di luar rumah. Saat itulah dia menggeledah lemari pemilik rumah hingga mendapati emas 50 gram yang disimpan dalam wadah paralon. Emas curian tersebut kemudian digadaikan Rp 36,7 juta di Pegadaian Merakurak. ‘’Saat diperiksa, uang gadai emas curian itu masih tersisa Rp 28 juta di tabungan atas nama tersangka,’’ kata dia.

Perwira kelahiran Demak ini mengatakan, setelah diusut, pelaku mengakui sudah enam kali mencuri. Selain emas, tersangka juga menggasak uang dengan total Rp 19,8 juta. Pertama, mencuri Rp 5 juta, lalu Rp 3 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 10 juta.

Barang bukti lain yang diamankan polisi adalah selembar surat gadai, surat transaksi penerimaan uang gadai, dan kartu ATM BCA yang berisi uang hasil gadai. Saat ditanya penyidik, Nunuk mengaku nekat mencuri untuk memenuhi biaya hidup dirinya bersama teman-temannya. Atas kasus tersebut, dia dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img