spot_img
spot_img

Sebutan Dapil Kini Tak Lagi Digunakan, Begini Penyebutan Barunya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pada Pemilu 2024, nama daerah pemilihan (dapil) bakal tak lagi digunakan. Nama tersebut digantikan dengan nama kabupaten yang kemudian diikuti nomor.

Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.

Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.

‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.

Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.

Radartuban.jawapos.com – Pada Pemilu 2024, nama daerah pemilihan (dapil) bakal tak lagi digunakan. Nama tersebut digantikan dengan nama kabupaten yang kemudian diikuti nomor.

Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.

Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.

‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.

- Advertisement -

Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img