spot_img
spot_img

Tuban Terima DBH Migas Tahap Pertama Rp 106 M

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Yang dinanti-nanti akhirnya terealisasi. Dana bagi hasil (DBH) migas yang dijanjikan pemerintah pusat mulai diterima Pemkab Tuban.

Dari alokasi sebesar Rp 533 miliar, yang ditransfer ke rekening pemerintah daerah sebesar Rp 106,6 miliar atau sekitar 20 persen dari total pagu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPK PAD) Tuban Teguh Setyobudi mengatakan, pencairan DBH migas dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai Februari lalu.

 

‘’Dan sudah ditransfer (dari pemerintah pusat, Red) pada 22 Februari lalu. Besarannya Rp 106.662.621.200 atau sekitar 20 persen dari pagu,’’ tandasnya.

Dipaparkan Teguh—sapaan akrabnya, berdasarkan jadwal pencairan DBH migas yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, pencairan dibagi dalam empat tahap.

Setelah tahap pertama Februari lalu, pencairan tahap kedua dijadwalkan Mei dengan alokasi anggaran sebesar 25 persen. Selanjutnya, tahap ketiga paling lambat September sebesar 35 persen.

‘’Jika ditotal, pencairan dari tiga tahap tersebut, atau dalam setahun ini mencapai sekitar Rp 400 miliar,’’ terang dia.

Radartuban.jawapos.com – Yang dinanti-nanti akhirnya terealisasi. Dana bagi hasil (DBH) migas yang dijanjikan pemerintah pusat mulai diterima Pemkab Tuban.

Dari alokasi sebesar Rp 533 miliar, yang ditransfer ke rekening pemerintah daerah sebesar Rp 106,6 miliar atau sekitar 20 persen dari total pagu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPK PAD) Tuban Teguh Setyobudi mengatakan, pencairan DBH migas dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai Februari lalu.

 

‘’Dan sudah ditransfer (dari pemerintah pusat, Red) pada 22 Februari lalu. Besarannya Rp 106.662.621.200 atau sekitar 20 persen dari pagu,’’ tandasnya.

- Advertisement -

Dipaparkan Teguh—sapaan akrabnya, berdasarkan jadwal pencairan DBH migas yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, pencairan dibagi dalam empat tahap.

Setelah tahap pertama Februari lalu, pencairan tahap kedua dijadwalkan Mei dengan alokasi anggaran sebesar 25 persen. Selanjutnya, tahap ketiga paling lambat September sebesar 35 persen.

‘’Jika ditotal, pencairan dari tiga tahap tersebut, atau dalam setahun ini mencapai sekitar Rp 400 miliar,’’ terang dia.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img