spot_img
spot_img

Korban Investasi Bodong Demo Rumah Irwid Menuntut Keadilan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Penyidikan kasus investasi bodong dengan terlapor Irwid Ayu Audi Permatasari memasuki babak baru.  Sabtu (29/1) malam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan tegas polisi tersebut hanya terpaut sembilan hari setelah para korbannya melapor ke Satreskrim Polres Tuban.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut tak membuat amarah para korbannya reda. Kemarin (30/1), sekitar 30 korbannya dari luar kota menggeruduk rumah Irwid di Jalan Basuki Rachmad, Tuban untuk menuntut uangnya kembali.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lokasi, aksi menuntut keadilan tersebut dilayangkan sejak sepekan terakhir. Undangan terbuka yang dikirim melalui pesan berantai itu mengajak semua korban Irwid turun jalan di sekitar rumah tersangka, Minggu (30/1) pukul 08.00. Namun, yang datang hanya sekitar 30 orang. Itu pun mereka baru muncul sekitar pukul  12.00. Mereka yang datang dari Malang, Surabaya, Gresik, dan Lamongan itu membentangkan beberapa poster yang bertuliskan desakan agar Irwid segera mengembalikan uangnya. Diam seperti ratu, bergerak ternyata penipu; Semoga sampai neraka dengan selamat; Gaya elit ekonomi sulit; dan Mutasi rekeningmu tunjukkan. Bahkan, salah satu spanduk tertuliskan Irwid bukan korban Billad, Irwid sekeluarga pelaku penipuan dibentangkan di sekitar pagar rumah tersangka.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, satu peleton  polisi diterjunkan untuk berjaga di rumah tersangka yang berada di timur kantor Bank Sinar Mas.

Karina, salah satu massa demo mengatakan, kedatangannya dari Malang untuk mempertanyakan nasib uang yang dititipkan kepada Irwid sebesar Rp 150 juta. Dia juga mempertanyakan aset-aset milik Irwid yang dibeli selama menjalankan bisnis investasi bodong. Seperti rumah, mobil Toyota Raize, Toyota Yaris, sepeda motor KLX, vespa, perhiasan, dan barang mewah lainnya. ‘’Banyak barang mewah yang sering dipamerkan, kami memiliki bukti-buktinya,’’ ungkapnya.

Kepada wartawan koran ini, wanita berambut panjang ini mengaku kenal Irwid sejak lama dari bisnis makanan ringan. Setelah menjadi rekan bisnis, dia ditawari untuk investasi dengan profit hingga 30 persen tiap sepuluh hari. Menurut dia, sejumlah korban lain menyerahkan uang dengan  nilai miliaran rupiah. ‘’Polisi harus tegas, pelaku harus benar-benar diadili,’’ ujarnya.

Setelah menggelar aksi, lima perwakilan massa diundang pengacara keluarga Irwid ke dalam rumah yang sekaligus persewaan perangkat sound system Studio One tersebut. Ilham, pendemo yang mengikuti mediasi mengatakan, mediasi tak menemui titik terang. Kepada para korbannya, pengacara Irwid menjelaskan bahwa pengembalian uang para korban sulit dilakukan. Itu karena uang atau aset yang dimiliki tersangka saat ini tidak cukup. Tak puas dengan jawaban para praktisi hukum tersebut, para korban berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ilham menegaskan, polisi harus menelusuri semua aset milik pelaku agar semuanya jelas. Juga meminta pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan nominal kerugian para korbannya. ‘’Ada korban yang mengalami kerugian Rp 2,5 miliar, tapi baru dikembalikan beberapa. Ini harus dipertanyakan ke mana uang-uang para korban lainnya,’’ tutur pria yang datang dari Malang itu. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Penyidikan kasus investasi bodong dengan terlapor Irwid Ayu Audi Permatasari memasuki babak baru.  Sabtu (29/1) malam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan tegas polisi tersebut hanya terpaut sembilan hari setelah para korbannya melapor ke Satreskrim Polres Tuban.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut tak membuat amarah para korbannya reda. Kemarin (30/1), sekitar 30 korbannya dari luar kota menggeruduk rumah Irwid di Jalan Basuki Rachmad, Tuban untuk menuntut uangnya kembali.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lokasi, aksi menuntut keadilan tersebut dilayangkan sejak sepekan terakhir. Undangan terbuka yang dikirim melalui pesan berantai itu mengajak semua korban Irwid turun jalan di sekitar rumah tersangka, Minggu (30/1) pukul 08.00. Namun, yang datang hanya sekitar 30 orang. Itu pun mereka baru muncul sekitar pukul  12.00. Mereka yang datang dari Malang, Surabaya, Gresik, dan Lamongan itu membentangkan beberapa poster yang bertuliskan desakan agar Irwid segera mengembalikan uangnya. Diam seperti ratu, bergerak ternyata penipu; Semoga sampai neraka dengan selamat; Gaya elit ekonomi sulit; dan Mutasi rekeningmu tunjukkan. Bahkan, salah satu spanduk tertuliskan Irwid bukan korban Billad, Irwid sekeluarga pelaku penipuan dibentangkan di sekitar pagar rumah tersangka.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, satu peleton  polisi diterjunkan untuk berjaga di rumah tersangka yang berada di timur kantor Bank Sinar Mas.

Karina, salah satu massa demo mengatakan, kedatangannya dari Malang untuk mempertanyakan nasib uang yang dititipkan kepada Irwid sebesar Rp 150 juta. Dia juga mempertanyakan aset-aset milik Irwid yang dibeli selama menjalankan bisnis investasi bodong. Seperti rumah, mobil Toyota Raize, Toyota Yaris, sepeda motor KLX, vespa, perhiasan, dan barang mewah lainnya. ‘’Banyak barang mewah yang sering dipamerkan, kami memiliki bukti-buktinya,’’ ungkapnya.

- Advertisement -

Kepada wartawan koran ini, wanita berambut panjang ini mengaku kenal Irwid sejak lama dari bisnis makanan ringan. Setelah menjadi rekan bisnis, dia ditawari untuk investasi dengan profit hingga 30 persen tiap sepuluh hari. Menurut dia, sejumlah korban lain menyerahkan uang dengan  nilai miliaran rupiah. ‘’Polisi harus tegas, pelaku harus benar-benar diadili,’’ ujarnya.

Setelah menggelar aksi, lima perwakilan massa diundang pengacara keluarga Irwid ke dalam rumah yang sekaligus persewaan perangkat sound system Studio One tersebut. Ilham, pendemo yang mengikuti mediasi mengatakan, mediasi tak menemui titik terang. Kepada para korbannya, pengacara Irwid menjelaskan bahwa pengembalian uang para korban sulit dilakukan. Itu karena uang atau aset yang dimiliki tersangka saat ini tidak cukup. Tak puas dengan jawaban para praktisi hukum tersebut, para korban berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ilham menegaskan, polisi harus menelusuri semua aset milik pelaku agar semuanya jelas. Juga meminta pelaku dihukum seberat mungkin sesuai dengan nominal kerugian para korbannya. ‘’Ada korban yang mengalami kerugian Rp 2,5 miliar, tapi baru dikembalikan beberapa. Ini harus dipertanyakan ke mana uang-uang para korban lainnya,’’ tutur pria yang datang dari Malang itu. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img