spot_img
spot_img

Rilis Kasus Investasi Bodong, Kerugian Sementara Korban Fauziah Rp 570 Juta

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Kasus dugaan in­vestasi bodong dowline yang ditangani Polres Tuban akhirnya dirilis kemarin (26/1). Dari dua pelaku yang dila­porkan, hanya tersangka Fauziah Fadlina yang di­hadirkan dalam konferensi pers di lobi mapolres se­tempat. Se­dangkan pelaku atau reseller lain, Ir­wid Ayu Audi tidak dihadirkan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tuban AKBP Dar­man mengatakan, tersangka kasus investasi bodong ini berpeluang tambah menyusul jumlah laporan dari korban yang terus masuk di mejanya. Sejauh ini sudah ada 47 korban dari Fauziah yang melengkapi laporan di Satreskrim Polres Tuban. Mereka melaporkan Fauziah Fadlina dengan keru­gian sekitar Rp 570 juta. ‘’Kasus ini jadi perhatian publik selama satu bulan terakhir,’’ tuturnya dalam jumpa pers.

Lulusan Akpol 2000 ini me­ngatakan, kasus investasi bo­dong di Tuban merupakan satu rang­kaian dengan kasus di Lamongan yang sudah me­netapkan Samu­dera Zahrotul Bilad—inisial SZ sebagai ter­sangka dengan nilai kerugian lebih dari Rp 200 miliar. Dar­man menegaskan, bagi ma­sya­rakat yang merasa jadi kor­ban, dipersilakan untuk se­gera me­lapor. ‘’Semakin ba­nyak la­poran dari korban akan sema­kin bagus karena bisa kita aku­mu­lasi ke­rugian ma­syarakat,’’ tegasnya.

Darman mengungkapkan, ba­rang bukti yang disita berupa sejumlah buku tabungan BCA lengkap dengan daftar mutasi pelaku ke korban-korbannya. Dikatakan dia, modus investasi bodong yang ditawarkan pelaku kepada para korbannya dengan iming-iming profit tidak masuk akal hingga lebih dari 100 per­sen tiap bulannya. ‘’Pengakuan FZ, uang investasi yang disetor­kan korban-korbannya sudah habis disetorkan ke pelaku utama di Lamongan dan yang bersang­kutan hanya menerima fee,’’ ungkap dia.

Bagaimana dengan pelaporan kasus dugaan investasi bodong downline Irwid Ayu Audi? Man­tan Kapolres Sumenep ini me­mastikan, proses penyi­dikan masih terus berjalan. Dia men­jelaskan, kasus pela­poran pe­laku dengan inisial IW ini naik sudah dari penye­lidikan ke penyidikan. Selan­jutnya tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan ter­sangka. ‘’Untuk IW masih pen­­dalaman, dalam waktu de­kat mudah-mudahan bisa kami tetapkan tersangka,’’ tegas perwira kelahiran Demak, Jawa Tengah ini.

Untuk penetapan kasus IW, kata Darman, masih membu­tuhkan gelar perkara. Perwira berpangkat melati dua di pun­dak ini memastikan tidak akan tebang pilih terhadap penyi­dikan kedua reseller tersebut. Jika ada aduan reseller lain, Dar­man juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk para korban untuk segera melapor. Termasuk jika ada pelaporan kasus terhadap RV yang diduga merupakan mitra Fauziah da­lam merekrut korbannya. ‘’Jika ada laporan terhadap reseller lain, kami persilakan,’’ ujar dia.

Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban mengatakan, saat ini pelaporan kasus terhadap Fau­ziah Fadlina dan Irwid Ayu masih terus berjalan. Dia me­ngatakan, dalam proses pe­me­riksaan pe­nyidik, Fauziah cenderung pasrah atau tanpa perlawanan. Berbeda dengan Irwid Ayu yang melawan de­ngan menyewa empat advokat sekaligus. ‘’Kami buka selebar-lebarnya pintu bagi korban in­vestasi bodong yang ingin di­dampingi laporan ke Polres Tuban,’’ katanya. (yud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Kasus dugaan in­vestasi bodong dowline yang ditangani Polres Tuban akhirnya dirilis kemarin (26/1). Dari dua pelaku yang dila­porkan, hanya tersangka Fauziah Fadlina yang di­hadirkan dalam konferensi pers di lobi mapolres se­tempat. Se­dangkan pelaku atau reseller lain, Ir­wid Ayu Audi tidak dihadirkan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tuban AKBP Dar­man mengatakan, tersangka kasus investasi bodong ini berpeluang tambah menyusul jumlah laporan dari korban yang terus masuk di mejanya. Sejauh ini sudah ada 47 korban dari Fauziah yang melengkapi laporan di Satreskrim Polres Tuban. Mereka melaporkan Fauziah Fadlina dengan keru­gian sekitar Rp 570 juta. ‘’Kasus ini jadi perhatian publik selama satu bulan terakhir,’’ tuturnya dalam jumpa pers.

Lulusan Akpol 2000 ini me­ngatakan, kasus investasi bo­dong di Tuban merupakan satu rang­kaian dengan kasus di Lamongan yang sudah me­netapkan Samu­dera Zahrotul Bilad—inisial SZ sebagai ter­sangka dengan nilai kerugian lebih dari Rp 200 miliar. Dar­man menegaskan, bagi ma­sya­rakat yang merasa jadi kor­ban, dipersilakan untuk se­gera me­lapor. ‘’Semakin ba­nyak la­poran dari korban akan sema­kin bagus karena bisa kita aku­mu­lasi ke­rugian ma­syarakat,’’ tegasnya.

Darman mengungkapkan, ba­rang bukti yang disita berupa sejumlah buku tabungan BCA lengkap dengan daftar mutasi pelaku ke korban-korbannya. Dikatakan dia, modus investasi bodong yang ditawarkan pelaku kepada para korbannya dengan iming-iming profit tidak masuk akal hingga lebih dari 100 per­sen tiap bulannya. ‘’Pengakuan FZ, uang investasi yang disetor­kan korban-korbannya sudah habis disetorkan ke pelaku utama di Lamongan dan yang bersang­kutan hanya menerima fee,’’ ungkap dia.

Bagaimana dengan pelaporan kasus dugaan investasi bodong downline Irwid Ayu Audi? Man­tan Kapolres Sumenep ini me­mastikan, proses penyi­dikan masih terus berjalan. Dia men­jelaskan, kasus pela­poran pe­laku dengan inisial IW ini naik sudah dari penye­lidikan ke penyidikan. Selan­jutnya tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan ter­sangka. ‘’Untuk IW masih pen­­dalaman, dalam waktu de­kat mudah-mudahan bisa kami tetapkan tersangka,’’ tegas perwira kelahiran Demak, Jawa Tengah ini.

- Advertisement -

Untuk penetapan kasus IW, kata Darman, masih membu­tuhkan gelar perkara. Perwira berpangkat melati dua di pun­dak ini memastikan tidak akan tebang pilih terhadap penyi­dikan kedua reseller tersebut. Jika ada aduan reseller lain, Dar­man juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk para korban untuk segera melapor. Termasuk jika ada pelaporan kasus terhadap RV yang diduga merupakan mitra Fauziah da­lam merekrut korbannya. ‘’Jika ada laporan terhadap reseller lain, kami persilakan,’’ ujar dia.

Sementara itu, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban mengatakan, saat ini pelaporan kasus terhadap Fau­ziah Fadlina dan Irwid Ayu masih terus berjalan. Dia me­ngatakan, dalam proses pe­me­riksaan pe­nyidik, Fauziah cenderung pasrah atau tanpa perlawanan. Berbeda dengan Irwid Ayu yang melawan de­ngan menyewa empat advokat sekaligus. ‘’Kami buka selebar-lebarnya pintu bagi korban in­vestasi bodong yang ingin di­dampingi laporan ke Polres Tuban,’’ katanya. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img